Muntok ( Radio Duta ) – Aksi pencurian di wilayah Bangka Barat kian marak. Kali ini Sat Reskrim Polres Bangka Barat kembali meringkus lima orang pelaku. Hal ini diungkapkan Kanit Pidum Polres Bangka Barat IPDA Hafiz Febriandani dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Rabu ( 21/11/2018 ).
Kelima pelaku tersebut yaitu, YK (33), KV (21), MS (21), GR (15) dan RZ (17). Lima orang terduga pelaku pencurian ini diciduk ditempat yang berbeda.
Pelaku YK ( 33 ) ditangkap setelah televisi merk Sharp 32 inchi warna hitam hasil curiannya diiklankan di akun Facebook Sutira, Jum’at ( 16/11 ) malam.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Polres Bangka Barat menanyakan perihal tv tersebut kepada Arwanda ( 29 ), yang sebelumnya melaporkan pencurian dirumahnya di Kampung Sungai Baru, Muntok pada Jum’at ( 16/11 ) pagi. Arwanda kehilangan televisi merk Sharp 32 inchi warna hitam.
Ternyata ciri – ciri televisi di facebook tersebut cocok dengan milik Arwanda. Tim gabungan Sat Reskrim Polres Bangka Barat langsung mengamankan barang bukti dan berhasil mengantongi nama pelaku berinisial YK ( 33 ).
Tak menunggu lama, YK berhasil diringkus di Desa Menjelang Kelurahan Tanjung, Muntok sekira pukul 23:00 WIB. Dari tangan YK, Polisi mengamankan 1 unit TV Sharp 32 inc warna hitam dan uang hasil penjualan TV sebesar Rp470.000.
Terduga pelaku pencurian lainnya, yakni KV (21), MS (21), GR (15) dan RZ (17), melancarkan aksinya dirumah Ali Sutrisno ( 45 ) di Dusun II Kadur Desa Air Belo, Muntok, Sabtu, ( 17/11 ) sekira pukul 03.30 WIB. Ali Sutrisno kehilangan 1 unit televisi merk PANASONIC 32 inchi.
Tertangkapnya empat orang terduga sindikat pencurian ini berawal dari informasi yang didapat anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat pada Sabtu ( 17/11 ) malam, mengenai seseorang yang dicurigai akan menjual televisi. Polisi pun melakukan pengintaian. Hasilnya, aparat menemukan dua orang mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox sedang membawa televisi.
Dua orang tersebut dibuntuti Polisi dan ditangkap di Kampung Sungai Daeng. Setelah diperiksa, televisi yang dibawa kedua pelaku ternyata milik Ali Sutrisno.
Setelah dilakukan introgasi singkat, dua orang berinisial KV (21) dan MS (21) mengakui perbuatannya dan berkicau ada dua rekan lainnya bernama GR (15) dan RZ (17) yang juga ikut terlibat.
Satuan Reskrim Polres Bangka Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Hafiz Febriandani pun bergerak menyatroni dan menangkap GR ( 15 ) dan RZ ( 17 ) di daerah Perumnas Kelurahan Sungai Daeng Muntok. Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit televisi Panasonic 32 inchi warna hitam dan sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning.
” Pelaku sudah berhasil kami amankan di Mapolres Bangka Barat beserta barang buktinya demi pemeriksaan lebih lanjut. Kedua kasus pencurian yang berbeda tersangka ini kami ringkus masing-masing pada tanggal 16 dan 17 November 2018 beserta barang bukti yang kami temukan dari tangan tersangka. Para pelaku akan kami amankan di Mapolres Bangka Barat demi mendapat keterangan lebih lanjut,”
jelas Kanit Pidum Polres Bangka Barat, IPDA Hafiz Febriandani seizin Kapolres Bangka Barat. ( SK )