Ketakutan Dihentikan Polisi, Pengedar Bawa Sabu 1 Kg Terancam Hukuman Mati

HEADLINE, HUKRIM61 Dilihat

BANGKA BARAT — Nasib nahas dialami pengedar narkotika berinisial RM ( 33 ) warga Pangkalpinang. Pria ini tertangkap polisi saat membawa sabu – sabu seberat lebih dari 1 kg bernilai Rp800.000.000.

Kesialan pria tersebut bermula saat Tim Hantu Sat ResNarkoba dan Unit Reskrim Polsek Kelapa berpatroli di wilayah Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Selasa ( 23/6 ) malam.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, saat patroli itu polisi melihat sebuah mobil travel yang berpotensi membahayakan keselamatan
pengguna jalan.

Pasalnya pintu bagasi mobil tersebut terbuka karena membawa satu unit sepeda motor yang diikat dengan
tali.

“Tim melakukan pengecekan
terhadap mobil tersebut yang merupakan mobil travel,” kata Pradana saat konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Rabu ( 24/6 ).

Kapolres mengatakan selanjutnya mobil tersebut dibawa ke Polsek Kelapa
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tentang kelengkapan dan lain – lain.

Setelah berada di Polsek Kelapa, polisi yang melakukan pemeriksaan menemukan sebuah kotak terbungkus lakban coklat dan plastik putih yang mencurigakan.

“Setelah diperiksa ternyata kotak tersebut berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1.040 gram milik penumpang bernama RM,” ujar Pradana.

Pradana mengatakan, RM mengakui barang itu miliknya. Pada awalnya kotak itu dia sembunyikan di dalam jok sepeda motor yang berada di bagasi mobil travel tersebut.

“Pelaku ini ketakutan karena dihentikan oleh tim kita, maka sabu tersebut dia keluarkan dari jok motor rencananya akan dibuangnya tetapi gagal,” jelas Pradana.

Barang bukti yang diamankan sabu – sabu berat brutto 1.040 gram, 1 bungkus kotak dilapisi lakban kuning, 1 handphone,
1 unit sepeda motor Yamaha Soul GT warna hitam nopol BN 6034 PG serta 1
unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol BN 1033 AC.

“Rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Pangkalpinang,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. ( * )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *