Media Mau Kerja Sama Publikasi dengan Pemda Babar? Ini Aturan Mainnya

BANGKA BARAT — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sedang menyusun Peraturan Bupati ( Perbup) tentang pedoman kerja sama publikasi pemerintah daerah dengan perusahaan pers.

Bupati Markus membenarkan hal itu saat ditemui usai menghadiri Konferkab PWI Bangka Barat di Gedung Sriwijaya PT Timah di Kecamatan Mentok, Kamis ( 21/5/2026 ).

“Jadi kan gini, memang kita sudah merancang Perbup oleh Diskominfo, tujuannya untuk kita bersama. Jadi di situ ada aturan yang mengatur untuk menjadi partner, menjadi partner dalam arti menjadi yang mau bekerja sama dengan Pemda Bangka Barat,” kata Markus.

Markus menekankan kerja sama antara perusahaan pers dan pemda tentu harus mengikuti aturan agar ke depan tidak menjadi masalah. Misalnya saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) semua pihak merasa aman tanpa khawatir akan ada temuan.

“Ini kan untuk kita bersamalah supaya sama-sama aman. Kalau pemeriksaan BPK kita aman, perusahaan media aman. Ini tujuannya untuk kepastian hukum,” terang dia.

Perbup tersebut mengatur antara lain persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan pers agar bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Persyaratan itu antara lain, terdaftar atau terverifikasi di Dewan Pers dan atau memiliki Izin Penyelenggaran Penyiaran dari Kementerian Teknis bagi media penyiaran televisi dan radio.

Bagi perusahaan pers yang belum memenuhi kualifikasi teknis belum terverifikasi di Dewan Pers, diberikan waktu selama satu tahun untuk memenuhi kriteria tersebut dengan melampirkan bukti proses administrasi awal.

Perusahaan pers harus memiliki akta pendirian dan akta perubahan terakhir perusahaan, yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang tidak bercampur dengan jenis usaha lain.

Penanggung jawab redaksi dan atau pemimpin redaksi harus telah bersertifikat kompetensi wartawan utama.

“Nanti Perbup-nya akan disosialisasikan Diskominfo Pak Indra Cahaya,” ujar Markus. ( * )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *