Pertanggungjawaban APBD 2024 Bangka Barat Disetujui DPRD, Ini Rekomendasinya

ADVERTORIAL, HEADLINE739 Dilihat

BANGKA BARAT — DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2024, dalam rapat paripurna di Gedung Mahligai Betason II, Kecamatan Mentok, Senin ( 28/7/2025 ).

Rapat paripurna dihadiri antara lain Wakil Bupati Bangka Barat Yus Derahman, Ketua DPRD Badri Syamsu, Wakil Ketua I Oktorazsari, Wakil ketua II Samsir, segenap anggota dewan, unsur Forkopimda serta para kepala OPD.

Ketua DPRD Bangka Barat Badri Syamsu selaku pemimpin rapat mengatakan,
pertanggungjawaban APBD adalah proses pelaporan dan penjelasan mengenai pelaksanaan APBD oleh pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat.

Tujuannya untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

“Pemerintah daerah telah melakukan penyusunan laporan keuangan dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat untuk dievaluasi,” katanya.



Menurut Badri Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 telah disampaikan pada rapat paripurna DPRD tanggal 14 Juli 2025.

“DPRD memiliki kewajiban untuk melakukan fungsi pengawasannya terhadap pelaksanaan APBD Tahun 2024,” lanjut dia.

DPRD Kabupaten Bangka Barat dalam hal ini melalui Badan Anggaran telah melakukan pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 tersebut.

“Selanjutnya pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka Barat pada hari ini akan kita laksanakan pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut,” ucapnya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka Barat Yudi Hermanto menjelaskan, Badan Anggaran telah melakukan rapat dan membahas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) Kabupaten Bangka Barat.

Dari hasil pembahasan tersebut dibuatlah beberapa rekomendasi adalah sebagai berikut:

1. Realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai angka 91% dari target yang ditetapkan menunjukkan kinerja yang cukup baik dalam menggali potensi pendapatan daerah.

2. Pemerintah daerah perlu mengoptimisasi pendapatan asli daerah.

3. Pemerintah daerah perlu mengoptimalkan pendapatan dana transfer baik dari pemerintah pusat maupun dari provinsi.

4. Tingkat realisasi belanja mencapai angka 90,19% merupakan capaian yang perlu diapresiasi namun perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut terhadap program atau kegiatan yang belum dapat terlaksana.

5. Realisasi belanja modal cukup baik namun perlu ditingkatkan untuk memastikan upaya peningkatan pembangunan daerah.

6. Belanja tidak terduga perlu membutuhkan perencanaan yang tepat yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan penganggarannya berulang seperti penganggaran bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya.

7. Mengoptimalkan kegiatan skala prioritas.

8. Pemerintah daerah perlu meningkatkan pengelolaan pembiayaan daerah untuk menghindari terjadinya defisit anggaran yang berlebihan.

9. Pembangunan dan pelaksanaan program harus sesuai dengan kebutuhan daerah dengan mengacu pada tujuan awal perancanaan pembangunan.

10. Meningkatkan kualitas pelayanan publik perlu dimaksimalkan.

11. Proyeksi target yang dibuat harus menyesuaikan dengan kondisi daerah.



“Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangka Barat juga telah membahas, mengkaji, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bangka Barat tahun 2024,” kata Yudi.

Dalam rapat tersebut, DPRD Bangka Barat menyetujui Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Barat tahun 2024.

Di kesempatan yang sama Wakil Bupati Bangka Barat Yus Derahman mengatakan, beberapa saat yang lalu, seluruh hadirin telah mendengarkan laporan hasil kerja Badan Anggaran DPRD Bangka Barat terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

“Yang pada prinsipnya menyetujui rancangan peraturan daerah tersebut untuk diproses menjadi peraturan daerah Kabupaten Bangka Barat, ” ungkap Yus.

Yus Derahaman melanjutkan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat tahun 2024 yang telah diaudit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu yang lalu dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”.

“Opini WTP ini merupakan kesembilan kali dan keenam κali secara berturut – turut diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Barat,” ujarnya.

Menurut Wabup, Pemkab Bangka Barat akan menindaklanjuti saran – saran dan masukan dari DPRD terutama yang terkait dengan tindak lanjut dan rekomendasi BPK RI, serta terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Sejiran Setason.

“Pemerintah Kabupaten Bangka Barat juga akan berusaha untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang kredibel, akuntabel dan transparan sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang – undangan serta dapat mempertahankan opini WTP untuk tahun – tahun berikutnya,” tutup Yus Derahman. ( Adv )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *