BANGKA SELATAN – Sebanyak 50 desa di Kabupaten Bangka Selatan resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Rabu (16/4/2025).
Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Gunung Namak Pemkab Bangka Selatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi serta para kepala desa se-Bangka Selatan.
Kerja sama ini difokuskan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan dan taat hukum.
Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, menyampaikan bahwa MoU ini merupakan langkah konkret dalam mendorong pembangunan desa yang lebih akuntabel.
“Dengan adanya program Jaksa Jaga Desa, aparat desa akan mendapatkan pendampingan hukum langsung dari Kejaksaan, sehingga berbagai program dan kebijakan desa bisa berjalan aman dan tepat sasaran,” ujar Debby.
Ia juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Bangka Selatan atas kolaborasi yang terjalin dalam mewujudkan desa-desa yang mandiri dan bebas dari praktik korupsi.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bangka Selatan, Muchlis Insan, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan tameng bagi kepala desa untuk menghindari hukum, melainkan sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencegah penyimpangan.
“Kami ingin kepala desa lebih mawas diri, tidak sembarangan dalam mengambil kebijakan, dan selalu menjunjung integritas,” ujarnya.
Muchlis berharap MoU ini menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan desa yang lebih profesional dan bertanggung jawab. (Suf)
Link sumber: https://mediaqu.co
50 Desa di Bangka Selatan Teken MoU dengan Kejaksaan






























