DKUP Bangka Barat akan Gelar Pasar Murah di 66 Desa

BANGKA BARAT — Guna membantu masyarakat di bulan Ramadan 1446 H, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat berencana mengadakan operasi pasar murah bersubsidi di seluruh kecamatan.

Rencananya pasar murah digelar
di setiap desa se-Kabupaten Bangka Barat selama tiga hari, dari tanggal 5 hingga 7 Maret 2025 mendatang.

Menurut Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Mikro dan Perdagangan (DKUP) Kabupaten Bangka Barat, Aidi, dalam setiap paket sembako warga akan mendapatkan 10 kilogram beras premium, 1 kilogram gula pasir dan 1 liter minyak goreng.

“Harga normal paket ini sekitar Rp189.500 , namun masyarakat hanya perlu membayar Rp89.500 karena telah disubsidi pemerintah sebesar Rp100.000 per paketnya,” kata Aidi, Selasa ( 4/3 ).

Lanjut Aidi pasar murah bersubsidi akan diadakan secara bertahap di 66 desa/keluaran se-Kabupaten Bangka Barat.

“Tanggal 5 Maret, desa-desa yang ada di Kecamatan Tempilang dan Kelapa. Tanggal 6 desa-desa di Kecamatan Parittiga dan Jebus. Kemudian, tanggal 7 setiap desa di Kecamatan Simpang Teritip dan Mentok,” terang dia.

Untuk mendapatkan paket sembako tersebut, masyarakat akan diberikan kupon yang sudah disediakan oleh masing-masing desa. Nantinya setiap kepala desa harus bertanggung jawab dalam pendaratan dan distribusi, dengan beberapa kriteria, di antaranya, bukan PNS, TNI, Polri dan bukan warga dengan ekonomi menengah keatas.

“Kami akan melakukan pengawasan dan kepala desa juga akan bertanggung jawab dengan warga yang menerima. Masing- masing desa akan mendapatkan 100 paket, sehingga program ini benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Menurut Aidi pasar murah ini bertujuan mengendalikan inflasi dan memastikan masyarakat mendapatkan sembako dengan harga terjangkau.

Pihaknya menggandeng Bulog untuk bekerja sama, dengan harapan harga bahan pokok bisa tetap stabil menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Harapannya, masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga murah dan merasakan manfaatnya selama Ramadan,” tutupnya ( SK)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *