Pangkalpinang — Insiden arogansi dan intimidasi yang dilakukan salah satu oknum pegawai Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Hendry Bakti terhadap jurnalis Bangka Pos (Tribun Network) Anthoni Ramli, tak hanya menuai kecaman di kalangan pers Babel saja, namun sampai ke pusat.
Insiden tersebut memantik reaksi
Ketua PWI Pusat, Atal S. Depari. Apalagi Anthoni Ramli tercatat sebagai pengurus di PWI Babel, di bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan.
Menurut Atal Depari, insiden pelarangan mengambil gambar hingga mengajak wartawan adu jotos tersebut merupakan pelanggaran keras yang menciderai profesi wartawan.
” UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri. Dengan begitu semua pihak, termasuk pihak Kejaksaan juga harus menghormati ketentuan – ketentuan dalam UU Pers,” kata Atal, dalam keterangan persnya Sabtu (30/7/2022).
Menurut Atal, pihak manapun yang menghambat dan menghalang – halangi fungsi dan kerja pers dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang mengancam kemerdekaan pers.
“ Perbuatan para oknum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung ini bukan saja mengancam kelangsungan kemerdekaan pers, tapi juga merupakan tindakan yang merusak sendi – sendi demokrasi, dan ini merupakan pelanggaran sangat serius,” tegasnya.
Untuk itu PWI Pusat meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Daru Tri Sadono, bahkan juga kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin mengusut tuntas insiden intimidasi yang dilakukan oknum pegawai Kejati Babel, tersebut.
” Dan segera melakukan sanksi hingga tindakan tegas terhadap oknum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung yang sudah menghalangi dan mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas,” cetusnya.
Sebelumnya, insiden intimidasi yang dialami Anthony Ramli tersebut juga memicu reaksi tiga organisasi profesi konstituen Dewan Pers.
Ketiga organisasi tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bangka Belitung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bangka Belitung, menggelar aksi damai dan solidaritas di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Jum’at (29/07/22) kemarin.
Aksi damai dan solidaritas yang digagas oleh tiga organisasi profesi konstituen Dewan Pers tersebut digelar dalam rangka menyikapi perbuatan oknum pegawai Kejati yang mengusir wartawan Bangka Pos, Anthoni Ramli saat melakukan liputan kedatangan Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam rangka peresmian Masjid Mizan Adhyaksa di lingkungan Kantor Kejati Babel, Rabu 27 Juli 2022 lalu. ( Red )
Intimidasi Wartawan di Kejati Babel Tuai Kecaman PWI Pusat






























