7 Warga Binaan Rutan Muntok Remisi Langsung Bebas

BANGKA BARAT — Di moment HUT ke 80 Republik Indonesia, Bupati Bangka Barat Markus menyerahkan remisi umum kepada 167 warga binaan di ruang pertemuan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Muntok, Minggu ( 17/8/2025 ) siang.

Markus berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi bebas untuk berprilaku baik agar bisa diterima masyarakat dengan baik.

“Harapan kami mereka bisa kembali ke masyarakat, diterima masyarakat dengan baik dan berperilaku baiklah. Jangan sampai kembali ke sini lagi. Harapan kita mereka bisa bermanfaat ke masyarakat. Itu tujuan kita,” sebut Markus.

Apalagi kata dia selama mendekam di Rutan Kelas II B Muntok, warga binaan ini tentunya mendapatkan pembinaan yang baik.

“Jadi selama mereka di lembaga pemasyarakatan ini, mereka kan dibina dengan baik oleh pihak Lapas. Mereka tadi saya katakan tidak mengulangi lagi dan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat,” ucap Markus.

Sementara itu Kepala Rutan Kelas II B Muntok Achmad Adrian mengatakan, total warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum 1 bulan adalah sebanyak 59 orang.

Kemudian remisi 2 bulan sebanyak 39 orang, remisi 3 bulan 36 orang, remisi 4 bulan 25 orang dan remisi 5 bulan sebanyak 1 orang.

Sedangkan tujuh warga binaan lainnya dari kasus narkoba dan pencurian mendapatkan remisi umum II dan dinyatakan langsung bebas.

Selanjutnya, untuk remisi dasarwarsa terdapat 134 orang yang mendapat remisi terdiri dari remisi dasawarsa I sebanyak 127 orang, remisi dasawarsa II, 1 orang, remisi dasawarsa pengganti denda I, 5 orang dan remisi dasawarsa pengganti denda II, sebanyak 1 orang.

“Dengan rincian perkara narkotika 140 orang, korupsi 2 orang, perlindungan anak 19 orang, pencurian 54 orang, penggelapan 4 orang dan lain-lain 59 orang,” kata Achmad.

Dikatakan Achmad, kriteria untuk warga binaan yang mendapatkan remisi di antaranya harus berkelakukan baik, tidak melakukan pelanggaran yang mana di lapas ataupun rutan mempunyai sanksi administratif apabila warga binaan melakukan pelanggaran.

Jika warga binaan tidak melakukan pelanggaran maka bisa mendapatkan remisi.

“Tujuan pemberian remisi itu adalah hak bagi warga binaan apabila mereka melakukan berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, bisa berkomunikasi dengan petugas, arti kata apapun program pembinaan yang diarahkan oleh lapas atau rutan itu dipergunakan oleh mereka,” jelas Achmad.

Untuk itu, Achmad berpesan kepada warga binaan baik yang masih ada di dalam rutan maupun yang sudah bebas agar terus mempergunakan waktu dengan sebaik – baiknya untuk beribadah serta mengambil pelajaran saat tengah melakukan pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran.

“Jadi untuk yang bebas juga kita ucapkan terima kasih dan selamat agar bisa kembali ke masyarakat dan bisa berkontribusi untuk bangsa dan negara,” ujar Achmad. ( Red )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *