BANGKA BARAT — Dua pria berinisial R (29) warga Desa Air Gantang dan E (27) warga Dusun Gilamaya, Desa Air Gantang diamankan Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus, Jumat (03/10/2025).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di Desa Air Gantang.
Dua orang mencurigakan itu kemudian bernasib nahas diciduk polisi dan terbukti membawa sabu – sabu.
“Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang berinisial R dan E di Jalan Batu Kucing Dusun Penganak Desa Air Gantang,” kata PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Sabtu ( 4/10 ).
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, ditemukan 12 paket sabu dari saku celana tersangka R,”lanjutnya.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka R. Hasilnya, ditemukan 79 paket sabu di bawah lemari, serta 16 butir pil ekstasi yang disembunyikan di belakang rumah dekat kandang ayam.
Bahkan, pelaku mengaku sempat membuang barang bukti lain di pinggir Pantai Penganak. Setelah dilakukan pencarian, polisi kembali menemukan 2 paket sabu.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 93 paket sabu seberat bruto 20,42 gram, 16 butir pil ekstasi dengan berat bruto 8,95 gram, alat pendukung peredaran narkoba, hingga satu unit sepeda motor,”ungkap Yos.
Yos menegaskan Polres Bangka Barat akan terus konsisten dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan tidak akan memberi ruang kepada para pelakunya.
“Kami apresiasi masyarakat yang sudah berani memberikan informasi. Sinergi bersama ini menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Kasi Humas mewakili Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ( Red )
2 Pengedar Sabu dan Ekstasi Diciduk, Simpan Barang Bukti di Kandang Ayam
