Upaya Selundupkan Narkoba, 2 Pria asal Sumsel Diringkus Polisi di Teluk Rubiah

HEADLINE, HUKRIM815 Dilihat

BANGKA BARAT — Sat Polairud Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur laut. Dua pria asal Sumatera Selatan diamankan saat mendarat di kawasan Pantai Teluk Rubiah, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Senin ( 26/5 ) siang sekitar pukul 11.30 WIB.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial A ( 30 ) dan M ( 25 ). Keduanya merupakan warga Desa Upang, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso memaparkan, dua pelaku berangkat dari Upang menggunakan speed boat dengan membawa narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Mentok.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat dua pria mencurigakan menumpang speed boat menuju Pantai Teluk Rubiah,” kata Yos, Selasa ( 27/5 ).

Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Polairud langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi pendaratan. Begitu para pelaku tiba di pantai dan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan 14 bungkus plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 71,84 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam celana jeans salah satu pelaku.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel Sat Polairud dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada nelayan yang telah peduli dan aktif memberikan informasi.

Kepala Sat Polairud Polres Bangka Barat IPTU Yudi Lasmono menambahkan, jalur laut memang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan narkotika untuk menghindari razia darat. Namun pihaknya tetap siaga dan memperketat pengawasan di wilayah perairan Bangka Barat.

“Pelaku membawa sabu dari Sumatera Selatan menggunakan jasa transportasi laut secara ilegal dan mencoba menyelundupkannya ke Bangka Barat untuk diedarkan. Aksi mereka berhasil digagalkan berkat kerja sama antara polisi dan masyarakat,” ucap Yudi.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dua Pelaku Mengaku Mau Berdagang

Penyelundupan sabu dari Sumatera ke Bangka kembali digagalkan. Kali ini, giliran Sat Polairud Polres Bangka Barat yang berhasil mematahkan jaringan narkoba antar pulau yang mencoba menyelundupkan puluhan gram sabu melalui jalur laut menggunakan speed boat.

Dua pria muda asal Desa Upang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap saat baru saja menginjakkan kaki di Pantai Teluk Rubiah, Kecamatan Mentok, Senin 26 Mei 2025 pukul 11.30 WIB. Mereka adalah A (30) dan M (25), yang mengaku datang ke Bangka Barat untuk “berdagang”.

Namun, barang dagangan mereka bukan sembako atau hasil laut, melainkan narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket dengan berat total sekitar 71,84 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam celana jeans untuk mengelabui petugas. Sayangnya aksi mereka sudah lebih dulu diawasi.

Kepala Sat Polairud Polres Bangka Barat IPTU Yudi Lasmono menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi nelayan setempat yang curiga melihat dua orang asing menumpang speed boat dari arah Sumatera menuju garis pantai Mentok.

“Kami langsung bentuk tim kecil untuk melakukan pengintaian di area Teluk Rubiah. Ketika dua pelaku sesuai ciri turun dari kapal, kami langsung bergerak cepat. Saat digeledah, ditemukan sabu-sabu yang mereka bawa dari Upang,” ujar Yudi.

Menurut Yudi, metode ini merupakan modus jaringan narkoba lintas pulau yang memanfaatkan jalur laut karena dinilai lebih minim pengawasan dibanding jalur darat dan udara. Namun Sat Polairud yang aktif berpatroli laut dan menjalin komunikasi erat dengan nelayan berhasil mematahkan upaya mereka.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika antar pulau sudah masuk ke wilayah perairan Bangka Barat.

“Tapi kami siap dan waspada. Tidak ada celah untuk narkoba di sini. Kami juga apresiasi keterlibatan masyarakat yang berani melapor,” ujar Iptu Yos.

Kedua pelaku kini diamankan di Mako Sat Polairud dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti bahwa laut bukan lagi jalur aman bagi penyelundup. Bangka Barat, dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, siap menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika yang mencoba masuk lewat jalur mana pun. ( Red )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *