Sepasang Suami Istri Digerebek Polisi, “Main Rapi” Umpet Sabu dalam Bungkus Kacang Gagal Total

HEADLINE, HUKRIM583 Dilihat

BANGKA BARAT — Sepasang suami istri diduga melakukan jual beli sabu – sabu diringkus Tim gabungan dari Polsek Mentok dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat di sebuah rumah di Gang Nador, Jalan Menara Air, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Senin ( 26/5 ) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua pelaku diketahui bernama MS alias A (44) dan istrinya SP alias S (38). Mereka ditangkap saat berada di kediamannya dan langsung diamankan oleh petugas.

Menurut PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso seizin Kapolres Bangka Barat, lokasi penangkapan di gang kecil dan terpencil ternyata menjadi tempat transaksi barang haram.

Yos mengatakan, dua pelaku berupaya mengelabui polisi dengan cara menyembunyikan salah satu paket sabunya dalam bungkus kacang merek Garuda Rosta warna hijau. Namun usaha tentu saja bisa dengan mudah diketahui polisi.

“Modus mereka terbilang rapi dan tertutup. Barang bukti disimpan dalam bungkus kacang agar tidak mencolok. Tapi berkat kerja cepat dan koordinasi tim gabungan, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Iptu Yos Sudarso.

Saat penggeledahan dilakukan pada Senin sore, polisi tidak hanya menemukan sabu seberat 5,26 gram, tetapi juga satu timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong dan dua unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap badan dan rumah pelaku, anggota berhasil menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,26 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital warna silver, dua unit handphone, serta beberapa barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba,” ungkap Yos.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu paket sabu seberat bruto 5,26 gram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone Oppo warna biru hitam, satu unit handphone Realme C25Y warna biru, satu bungkus kacang merk Gardua Rosta warna hijau, satu lembar tisu, satu jaket bertuliskan Pull & Bear warna kuning, satu paket plastik klip kecil dan satu unit sepeda motor Mio Sporty warna hitam tanpa plat nomor.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bangka Baraat akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Bangka Barat. Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini,” pungkas Iptu Yos Sudarso.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika bisa merusak tidak hanya individu, tapi juga lembaga sekecil keluarga. Kami terus mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,”tutupnya. ( Red )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *