Muntok — Meskipun divonis lima tahun kurungan, raut wajah Azwan alias Iwan, terdakwa pemilik sabu seberat 0.398 gram terlihat biasa – biasa saja. Lelaki paruh baya ini tidak terlihat murung, bahkan masih lancar menuturkan ikhwal kasus yang mengantarnya ke meja hijau.
Walaupun terbilang sudah berumur dengan rambut yang separuh memutih, warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Pendidikan RT/RW 003/006 Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok ini belum bisa menghentikan kebiasaan buruknya mengkonsumsi sabu. Padahal, tahun 2012 silam, Iwan sudah pernah masuk bui karena kasus yang sama.
” Mau gimana lagi, susah nahannya kalau sudah lihat barang itu ditangan. Jalani saja lah, 2012 kemarin saya juga pernah masuk kasus yang sama, ” ujar Iwan sambil tertawa, Kamis ( 19/12/2019 ) di Pengadilan Negeri Muntok, usai sidang putusan.
Setelah ditangkap Polisi pada Agustus 2019 silam, hari ini, Kamis ( 19/12/2019 ), siang, Iwan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Muntok. Hakim tunggal Listyo Arief Budiman menjatuhkan vonis lima tahun penjara, denda 1 milyar subsidair 3 bulan penjara.
Iwan menyatakan tidak puas dengan vonis tersebut. Menurutnya, vonis majelis hakim tidak sesuai dengan perbuatannya, karena dia hanya memakai, bukan pengedar narkoba.
” Pikir – pikir lah, karena saya inikan hanya korban dan sabu itu untuk saya pakai sendiri bukan untuk saya jual,” cetusnya.
Hukuman Iwan berkurang satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), yang menginginkan pria ini mendekam selama enam tahun di hotel prodeo.
Namun, Hakim Listyo Arief Budiman mengurangi menjadi lima tahun dengan beberapa pertimbangan.
” Sebelumnya bapak dituntut 6 tahun tapi bapak kelihatan menyesal dan berterus terang dalam persidangan. Itu kami apresiasi, putusan atas saudara saya kurangi menjadi lima tahun denda 1 milyar saya kurang lagi jadi 3 bulan,” kata Listyo Arief Budiman membacakan amar putusannya.
Pada Agustus 2019 silam, Azwan alias Iwan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, dikediamannya di jalan Jendral Sudirman Gang Pendidikan RT/RW 003/006 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat karena memiliki dan mengkonsumsi sabu – sabu.
Dari penangkapan tersebut Polisi menyita barang bukti bong ( alat hisap sabu ) dan satu paket sabu seberat 0,398 gram. ( SK )