Muntok — Naldu alias Naldo, Pani dan Irlan, tiga terdakwa penambangan ilegal hari ini Kamis ( 20/2/2020 ) menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Mentok, Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal, Listyo Arif Budiman. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Heru Puja Kesuma, SH dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Ketiga warga Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus ini duduk di kursi pesakitan tanpa didampingi Penasihat Hukum. Mereka didakwa oleh JPU Heru Puja Kesuma dengan tuduhan melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat (5).
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atas tuntuntan JPU, Naldu dan dua rekannya menyatakan tidak keberatan. Listyo Arif Budiman menunda sidang hingga Kamis tanggal 27 Februari 2020 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Berdasarkan keterangan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) PN Muntok, Naldu, Pani dan Irlan ditangkap anggota Polres Bangka Barat saat sedang melakukan aktivitas penambangan liar tanpa izin di Lokasi Pasir Kuarsa Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat pada Selasa ( 10/12/2019 ) silam.
Mereka menambang menggunakan ponton, satu unit mesin air, satu unit mesin tanah, karpet, satu batang pipa paralon, selang spiral, selang tanah dan satu buah mata rajuk.
Mata rajuk tersebut ditancapkan sepanjang kurang lebih 9 meter ke dalam tanah.
Pada saat digrebek Polisi, ketiga lelaki ini tidak dapat menunjukkan Surat Izin penambangan.
Usaha pertambangan pasir timah
tersebut diketahui merupakan milik Naldu. Pani dan Irlan merupakan anak buah Naldu. Pani mendapat upah Rp. 50.000 sedangkan Irlan mendapat upah Rp. 35.000 perkilogram. ( SK )