Simpang Teritip – Seorang warga Simpang Ibul Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat, berinisial ZO alias ZL alias EO ( 32 ) terpaksa harus berurusan dengan Polisi akibat ulahnya menimbun BBM jenis solar.
Pria ini diamankan Tim Sat Reskrim Polres Bangka Barat pada Rabu ( 16/10/2019 ) siang di kediamannya di Desa Simpang Ibul.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Rais Muin, pelaku memang telah menjadi target operasi timnya.
” Tentunya sebelum melaksanakan tugas sudah ada target yg di tetapkan. Dari target yang sudah ditetapkan tersebut dilakukan mapping untuk mengetahui dan mengambil keputusan terkait CB apa yg harus dilakukan,” jelas Rais Muin via WhatsApp, Kamis ( 17/10/2019 ) sore.
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, anggota Sat Reskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
” Kita mengamankan barang bukti sebanyak 6 jerigen bahan bakar minyak jenis solar kurang lebih 102 liter dan truk berisi solar sebanyak 96 liter. Total BBM jenis solar yg diamankan sebanyak 198 liter,” ungkap Rais.
Selain itu ada beberapa barang bukti lain yang ikut diamankan, diantaranya satu slang, satu corong serta satu unit mobil truk merah nopol BN 4546 LB yang berisi 96 liter solar.
” Pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Polres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. ( SK )