Muntok — Tim pemakaman jenazah Covid – 19 tidak perlu lagi mengenakan pakaian hazmat tertutup rapat seluruh tubuh seperti pada prosesi pemakaman yang pernah dilakukan sebelumnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 01.07/MENKES/4834/2021, Tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid – 19.
Plt. Direktur RSUD Sejiran Setason, dr. Rudi Faizul mengatakan hal tersebut saat ditemui di Kantor Bupati Bangka Barat, Kamis ( 12/8 ) siang.
” Pemakaman itu nggak menggunakan hazmat lebih cenderung menggunakan APD lengkap, ganti baju semprot klorin dan cukup digotong ramai – ramai sepanjang jalan itu, terus diganti sarung tangan, APD dan cuci tangannya,” jelas Rudi.
Dia menjelaskan, Alat Pelindung Diri atau APD yang dipakai tim pemakaman sesuai Keputusan Kemenkes tersebut yakni, celemek atau apron, sarung tangan, sepatu boot, face shield atau masker serta disemprotkan dengan klorin.
” Pemakaman seperti ini sudah berlaku satu minggu ini, makanya agak berbeda tiga kali pemakaman terakhir kayak gitu,” imbuhnya.
Menurut Rudi, alasan baju hazmat tidak perlu digunakan lagi saat pemakaman pasien Covid – 19 meninggal dunia karena jenazahnya telah dibungkus dengan baik, dimasukkan ke dalam peti dan disemprot disinfektan sampai tiga kali, sehingga dianggap sudah streril dan bebas dari bakteri.
” Karena dianggap itu sudah steril dua kali bungkus kasa, bungkus lagi kapas terus baru dibalut lagi, jadi dua kali bungkus dalam kondisi sudah meninggal. Udah berlapis itu istilahnya dalam keadaan infeksius sudah nggak lagi nggak ada interaksi nafas,” terang dia.
Namun bagi pihak keluarga yang ikut mengantar jenazah ke pemakaman tetap masih diatur jaraknya sekitar satu hingga dua meter. Bagi jenazah muslim boleh untuk diazankan.
Menurutnya, tim pemakaman sendiri tidak merasa keberatan dengan aturan baru tersebut. Bahkan dengan cara ini prosesi pemakaman pun lebih manusiawi dan bermartabat dari sebelumnya. ( SK )
Tim Pemakaman Covid Tidak Perlu Lagi Pakai Hazmat






























