Tahun Ini Pemprov Babel Anggarkan Bansos Pendidikan Rp794.311.000 untuk 104 Siswa

PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) melaksanakan sosialisasi tata cara proses pencairan dan laporan pertanggungjawaban bantuan sosial bidang pendidikan tahun anggaran 2025, di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Babel, di Pangkalpinang, Selasa (25/2/2025).

Pj Sekretaris Daerah Kepulauan Babel Fery Afriyanto, dalam sambutannya di hadapan calon penerima bantuan saat membuka sosialisasi menyebutkan, bantuan sosial bidang pendidikan yang akan diserahkan sudah sesuai amanat Peraturan Gubernur Kepulauan Babel Nomor 30 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial.

“Bantuan sosial merupakan salah satu instrumen Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Pada anggaran 2025 ini, Pemprov Babel melalui Biro Kesra menganggarkan dana bantuan sosial bidang pendidikan sebesar Rp.794.311.000. Nominal tersebut diberikan kepada 104 siswa dan mahasiswa Babel, yaitu 70 orang jenjang perguruan tinggi, 19 orang SMA dan 15 orang pada jenjang pondok pesantren (MTs dan MA).

“Perlu calon penerima ketahui bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memberikan bantuan sosial bidang pendidikan ini tidak bisa mengakomodir semua permintaan yang diajukan. Pemerintah sifatnya membantu keperluan pendidikan primer seperti pembayaran UKT/SPP/IPP, dan biaya pendidikan lainnya,” kata Fery

Setelah bantuan diterima, Fery mengharapkan para penerima dapat menunaikan kewajiban dalam membuat laporan pertanggungjawaban atas bantuan sosial bidang pendidikan yang diterima dari Pemprov Babel. Untuk itu, ia menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi oleh Biro Kesra sebagai panduan dan arahan.

“Maka, saya harap agar calon penerima bansos dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi permasalahan dalam pemberian bantuan ini, dan juga dari Biro Kesra dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar,” kata Sekda. ( Red )



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *