Radio Duta – SR (49 ), warga Kampung Sawah Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat tak menyangka aksinya menimbun BBM bersubsidi telah diketahui Polisi. Terduga penimbun solar ini tidak bisa mengelak ketika Polsek Muntok beserta jajaran mendatangi kediamannya di Kampung Tanjung pada Kamis ( 12/4/2018 ).
Penangkapan terhadap SR berawal dari informasi masyarakat. SR diduga menyimpan dan menimbun solar dirumahnya untuk meraup keuntungan yang banyak.
Berbekal informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan. Anggota Polsek Muntok bergerak ke TKP dan menemukan SR beserta barang bukti solar dalam jumlah cukup fantastis.
Petugas menemukan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 57 jerigen atau sekitar 1.026 liter yang disimpan di bekas garasi mobil rumah pelaku. SR pun diamankan beserta barang bukti yang ditemukan dirumahnya.
Barang bukti yang diamankan Polisi dari SR yaitu, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam, 57 jerigen berisi solar bersubsidi dan 1 keranjang rotan.
Kapolsek Muntok Iptu Chandra Wijaya seizin Kapolres Bangka Barat mengatakan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/A-177/IV/Res.1.5/2018, Pelaku telah diamankan di Mapolsek Muntok berikut barang bukti. ( SK ).