Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dodi Diringkus Polisi

BANGKA BARAT, HUKRIM308 Dilihat

Duta Radio – Dodi Pernandi ( 29 ), seorang warga Kampung Keranggan Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat di ringkus Tim Kilat Menumbing Polres Bangka Barat, Rabu ( 8/11/2017 ).

Dodi ditangkap di barak pekerja sawit PT. THEP Desa Kayu Arang Kecamatan Kelapa, karena diduga menyetubuhi BT, anak di bawah umur warga Kampung Tanjung Kecamatan Muntok pada 14 Maret 2015 silam.

Kejadian buruk yang menimpa BT dilaporkan pihak keluarga korban ke Polsek Muntok sesuai dengan LP B-17/III/2017/Babel/Res Babar/Sek Muntok tanggal 14 Maret 2015.

Menurut Kapolsek Muntok Iptu Chandra Wijaya, SH, MH seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi, S.Ik, MH, pihaknya telah lama mencari tersangka Dodi. Keberadaan tersangka terdeteksi Tim Kilat Menumbing berada di barak sawit.

Kini Dodi sudah diamankan di Polsek Muntok guna penyelidikan lebih lanjut.

Dodi Pernandi akan dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 285 KUHP Pidana dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun, paling lama lima belas tahun. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *