Muntok ( Radio Duta ) – Sekretaris Dinkes Bangka Barat, Achmad Nursyandi dalam arahannya pada pertemuan pembinaan dan pengawasan terhadap penyehat tradisional di Bangka Barat Tahun 2018 di Ruang OR II Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Rabu ( 26/9 ) menjelaskan, Tanaman Obat Keluarga ( TOGA ) merupakan warisan turun temurun yang harus dilestarikan dan dipertahankan. Akan tetapi, dalam melakukan praktiknya, para penyehat tradisional harus memiliki izin.
“ Izin tersebut untuk memberikan jaminan kepada para penyehat tradisional untuk diakui sebagai pemberi layanan kesehatan tradisional, sehingga nanti bisa berdampingan dengan pelayanan kesehatan kontemporer atau modern dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Dia melanjutkan, pengurusan izin praktik sangat mudah dilakukan dan pihaknya akan membantu. Selain itu, kepada para penyehat tradisional yang menggunakan ramuan sebagai metode pengobatan, Achmad menghimbau untuk segera mengurus Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga ).
Achmad menambahkan, syarat pengurusan izinnya mudah, yaitu membuat surat permohonan ditujukan kepada Dinas Kesehatan, fotokopi KTP, foto 3×4 sebanyak dua lembar, denah tempat produksi dan sertifikat yang pernah didapat dari pelatihan terkait.
” Kami mohon kerjasama Bapak dan Ibu terkait hal ini. Kami titip pelayanan tradisional ini kepada Bapak Ibu untuk terus dikembangkan dan dilanjutkan ke depan,” tutupnya. ( Red 2 )