Sekali Operasi, Dua Pengedar Ganja Diringkus Polsek Tempilang

BANGKA BARAT, HUKRIM258 Dilihat

Radio Duta – Sepak terjang dua orang terduga pengedar ganja di wilayah Tempilang terhenti sudah. Tim Opsnal Polsek Tempilang berhasil mengamankan Do ( 28 ), warga Tanjung Niur pada Selasa ( 1/5/2018 ) sekira pukul 02:30 wib.

Tertangkapnya Do, yang diduga hanya seorang kurir, membuat Tim Opsnal pimpinan Kapolsek Tempilang Iptu Bobory Niko berhasil mengorek lebih dalam asal muasal ganja yang diedarkan Do. Dari pengakuan Do, Polisi pun berhasil meringkus Ag (25 ), warga Ketapang Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang. pada hari yang sama.

Barang bukti yang disita dari tangan DO sebanyak 8 paket ganja kering dan uang tunai yang diduga hasil penjualan ganja sebesar Rp. 750 ribu.

Sementara dari tersangka Ag, Polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus ganja ukuran sedang, 1 buah kantong plastik bening ukuran kecil dan sehelai celana jeans panjang hitam merk Hugo Boss.

Saat diintrogasi, Do dan Ag mengakui kalau ganja tersebut milik mereka yang akan diedarkan di Tempilang dan sekitarnya.

Kapolsek Tempilang Iptu Bobory Niko S.H seizin Kapolres Babar AKBP Firman Andreanto membenarkan kejadian tersebut.

” Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Tempilang. Tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara,” jelas Kapolsek.

Tertangkapnya dua pengedar ganja oleh Polsek Tempilang tersebut mendapat apresiasi dari anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung asal Tempilang, Yus Derahman.

”Saya sangat mengapresiasi Polsek Tempilang dalam mengungkap kasus narkoba, pacak rusak generasi kite gara – gara narkoba,” tukas Yus Derahman. ( SK ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *