Duta Radio – Musa ( 30 ), warga Penuguan Kecamatan Pulau Rimba Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, terduga pengedar narkoba jenis shabu dibekuk Sat Narkoba Polres Bangka Barat, di Desa Rambat Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat, Rabu ( 22/3/2018 ) sekira pukul 21: 30 wib.
Tersangka Musa terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis shabu setelah ditangkap Satnarkoba bersama Satpolair Polres Bangka Barat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan Musa.
Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut yakni, 4 plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat sekira 0.5 gram, 1 unit HP merk Nokia warna biru dan 1 unit sepeda motor Suzuki FU warna merah hitam.
Tidak puas hanya menangkap Musa, Tim Gabungan melakukan pengembangan kasus untuk menangkap bandar yang lebih besar. Dari pengakuan Musa, Polisi mengantongi satu nama dan bergerak menuju target.
Selanjutnya, terduga bandar besar berinisial GU ( 45 ), teman sekampung Musa yakni Desa Penuguan Kecamatan Pulau Rimba Kabupaten Banyu Asin itupun berhasil di cokok Polisi di Desa Rambat pada hari yang sama. Dari tersangka GU, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2 paket sabhu dan 9 plastik klip kosong.
Kasat Narkoba Polres Bangka Barat IPTU Ruben Isaak seizin Kapolres Bangka Barat mengatakan, pelaku dijerat sesuai dengan pasal 112 dan 124 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bangka Barat untuk kepentingan penyidikan. ( SK )