BANGKA BARAT — Wakil Ketua Komisi III DPRD Bangka Barat Samsir mempertanyakan dari sekitar 57.000 hektare luas lahan yang dikuasai PT Bangun Rimba Sejahtera di Bangka Barat untuk Hutan Tanaman Industri ( HTI), apa saja yang sudah mereka lakukan sejak 2013 lalu.
Hal itu ia lontarkan kepada perwakilan KPHP Rambat Menduyung yang ikut hadir pada rapat dengar pendapat di Mahligai Betason 2, yang dihadiri para pengunjuk rasa menolak HTI dan Forkopimda, Selasa ( 3/7/2024 ).
Pada RDP itu perwakilan PT BRS tidak tampak batang hidungnya alias tidak hadir.
“Dalam pengawasan KPHP apa yang sudah PT BRS lakukan? PT BRS tahun 2013 mengajukan untuk inventasi di Bangka Barat. Tapi sampai saat ini mereka tidak menunjukkan niat untuk berinvestasi di Bangka Barat. Nggak ada kelihatannya, ” cetus Samsir.
Tidak adanya niat itu dicontohkan Samsir, seharusnya selama sebelas tahun sudah ada hal – hal besar yang PT BRS lakukan. Setidaknya ada pabrik untuk mengolah kayu, bukan sekedar aktivitas kecil penyemaian, tanpa aksi besar sama sekali.
“Sebagai salah satu contoh kalau memang mereka punya niat untuk menguasai lahan untuk HTI itu kemudian mengolahnya, paling tidak mungkin ada pabriknya. Itu salah satu contohnya. Bukan hanya ‘icak – icak” daripada izinnya supaya tidak dicabut buat aktivitas kecil – kecil,” katanya.
“Saya melihat itu saat 2013 itu ada kegiatan penyemaian di Desa Kelabat. Itu hanya bentuk akal – akalan agar seolah – olah ada aktivitas. Padahal aktivitas besarnya tidak ada sama sekali,” sambung dia.
Samsir membayangkan di Bangka Barat bakal ada pabrik kertas. Masyarakat sekitar pun bisa menjual kayu ke PT BRS. Sayangnya selama sebelas tahun ini PT BRS hanya menguasai lahan tanpa ada pekerjaan besar yang menunjukkan niatnya untuk berinvestasi.
“Jadi sebelas tahun itu untuk apa lahan itu dipertahankan? Mending diserahkan kepada masyarakat sudah jelas masyarakat mau berkebun. Jadi mereka tidak ada niat berinvestasi di Bangka Barat, hanya menguasai lahan selama sebelas tahun,” tukasnya.
Samsir curiga ke depan ada suatu rencana besar alih fungsi lahan atau ada hal – hal lain. Untuk itu dia minta KPHP Rambat Menduyung melakukan pengawasan.
“Saya nggak tahu, saya berpikir ke depan ada orang ada suatu rencana besar entah dialihfungsikan atau sebagai apa gitu. Sebenarnya ini harus ada pengawasan dari KPHP, ” cetus dia. ( SK )
Samsir Menilai PT BRS Tidak Niat Investasi, Hanya Menguasai Lahan
