Muntok — Para penambang liar di perairan Teluk Kelabat tidak lagi bisa bergerak bebas. Pasalnya Tim Gabungan Polres Bangka Barat, TNI AL, TNI AD serta Satpol PP telah melakukan penertiban sejak Selasa ( 15/6 ) hingga Kamis besok.
Menurut Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Evry Susanto, penertiban yang dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, khususnya nelayan yang merasa resah dengan aktivitas penambangan tersebut, karena mengurangi hasil tangkapan mereka.
Dikatakannya, sejak dua hari yang lalu pihaknya melakukan penertiban sesuai perintah dari Kapolda Bangka Belitung.
” Jadi dari kemarin dua hari lalu ada juga kegiatan masalah tambang timah, memang ada perintah dari Polda, kita mengikuti Polres Bangka dan Bangka Selatan, jadi apabila ada yang lari ke daerah kita bisa kita tangkap,” kata Kabag Ops, Kompol Evry Susanto, di ruang kerjanya, Rabu ( 16/6 ).
Berdasarkan hasil rapat dengan Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, penambangan liar di Teluk Kelabat tidak diperbolehkan lagi. Evry menegaskan, bila ada penambang yang mengaku memiliki izin, maka pihaknya akan melihat sejauh mana izin tersebut.
Namun saat dilakukan penertiban, kegiatan penambangan ilegal di Teluk Kelabat wilayah Bangka Barat sudah tidak ada lagi dan belum ada seorang pun yang berhasil diamankan. Dia menduga, informasi penertiban sudah bocor duluan.
” Tidak ada yang berhasil diamankan karena itu kosong semua. Jadi tidak ada, mungkin sudah bocor. Setiap razia bocor terus nggak tau siapa yang bocorin,” tukasnya.
Dia mengatakan, para penambang melarikan diri ke luar batas Kabupaten Bangka saat dikejar, sehingga menjadi kewenangan Polres Bangka.
Kendati saat ini belum berhasil mengamankan para pelaku, Evry menegaskan bila kemudian hari masih ada penambang yang masih beroperasi, pihaknya tidak segan – segan mengambil tindakan tanpa pandang bulu.
” Dan kalau berhasil menemukan barang bukti kita lihat dulu sudah mencukupi atau belum. Nanti akan kami panggil Satreskrim yang memproses dari penambangan itu,” tandasnya. ( SK )






























