Duta Radio – Tabrak lari yang memakan korban jiwa terjadi di Jalan Raya Pangkal Pinang – Muntok, tepatnya di Desa Air Limau atau Pal 9 Kabupaten Bangka Barat, Sabtu ( 20/01/2018 ) sore.
Juanri Yadi, ( 25 ) yang mengendarai sepeda motor Suzuki GSX R-150 warna hitam nopol BN 4485 QB membonceng Deni Pratama (19 ) melaju dari arah Pangkal Pinang menuju ke Muntok.
Saat melintas di tikungan Pal 9, Yuanri tidak dapat mengendalikan laju kendaraanya sehingga keluar dari jalan menerobos rerumputan di bahu jalan.
Yuanri berusaha mengendalikan motornya untuk kembali ke jalan aspal, namun sepeda motornya tergelincir ke kiri, sedangkan Deni Pratama yang duduk dibelakang terjatuh ke jalur kanan.
Nasib nahas tak dapat di elakkan Deni Pratama, karena pada saat bersamaan meluncur truk Mitsubishi warna kuning BA 9847 LJ yang dikemudikan Taufik Hidayat ( 28 ) melindas tubuhya. Akibatnya, Deni Pratama meninggal dunia.
Setelah melindas tubuh Deni Pratama, supir truk ketakutan dan tancap gas meninggalkan TKP ke arah Pangkal Pinang.
Pada waktu bersamaan, anggota KMS ( Komunitas Motor Sport ) melintas di jalan tersebut. Salah satu anggotanya merupakan anggota Polisi Polres Bangka Barat.
KMS mengejar truk yang diduga menabrak Deni Pratama yang melarikan diri tersebut. Terjadilah aksi kejar – kejaran dengan supir tabrak lari. Akhirnya supir truk Taufik Hidayat dapat di berhentikan dan dibawa ke Polsek Simpang Teritip untuk diamankan.
” Pelaku kita kejar pada saat di Simpanggong kita lihat truk yang seperti di ceritakan korban. Akhirnya kita hentikan dan pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Bripda Fahri anggota Polres Babar, jugq anggota Komunitas Motor Sport yang melakukan pengejaran, Sabtu ( 20/01/2018 ).
Pelaku tabrak lari, Taufik Hidayat mengakui perbuatannya. Dia mengatakan telah menyadari menabrak Deni, namun dia tetap melarikan truknya.
” Saya mengetahui greek, bunyinya. tapi saya laju terus kendaraan dan tidak menyangka korban meninggal dunia ” ujar Taufik.
Kasat Lantas AKP Surya Dharma seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut.
Polisi mengamankan mobil truk warna kuning BA 9847 LJ dan sepeda motor suzuki GSX R -150 warna hitam BN 4485 QB berdasarkan LP A- 05 / I / Babel / Res Babar, tgl 20 januari 2018. ( SK )