Perhatian Pemkab Bangka Barat Terhadap Pesta Adat Perang Ketupat

Muntok ( Radio Duta ) – Semaraknya pesta adat Perang Ketupat dan Sedekah Ruwah di Kecamatan Tempilang selalu menarik minat masyarakat untuk berkunjung, khususnya masyarakat sekitar Kabupaten Bangka Barat. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pun kerap memberikan perhatian berupa bantuan pendanaan dan selalu hadir dalam perhelatan tahunan tersebut.

Serunya Perang Ketupat di Pantai Pasir Kuning Kecamatan Tempilang

Sekretaris Daerah Bangka Barat H. Yunan Helmi kali ini hadir mewakili Bupati Bangka Barat H. Parhan Ali di Pantai Pasir Kuning tempat berlangsungnya acara, Minggu (6/5/2018 ).

Dalam acara adat yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun menjelang bulan Ramadhan ini, Sekda Yunan Helmi mengajak masyarakat agar menjadikan moment Perang Ketupat dan sedekah ruwah ini sebagai ajang untuk menjalin dan mempererat silaturahmi. Selain itu, Yunan mengajak untuk terus melaksanakan acara adat ini dalam rangka promosi wisata.

” Untuk meningkatkan seni budaya dan juga promosi pariwisata di Kecamatan Tempilang khususnya dan Bangka Barat umumnya, maka perlu sekiranya terus dilaksanakan pesta adat perang ketupat dan sedekah ruwah yang merupakan suatu bentuk perwujudan dari tradisi para leluhur yang telah mengakar dalam masyarakat Tempilang,” ujar Yunan.

Sekda Bangka Barat H. Yunan Helmi memberikan kata sambutan dalam pesta adat Perang Ketupat di Pantai Pasir Kuning Tempilang

Lebih jauhYunan berharap, agar pesta adat Perang Ketupat dapat dikembangkan, dibina dan dikemas semenarik mungkin agar dapat menarik wisatawan lokal maupun mancanegara untuk datang berkunjung ke Tempilang.

Sementara itu, Camat Tempilang lebih tertarik untuk menjabarkan filosofi pesta adat Perang Ketupat dan Sedekah Ruwah.

” Hikmah dan nilai filosofi dibalik adat istiadat kita bahwa ada hal buruk yang meski kita perangi supaya bersih untuk menyongsong kehidupan yang akan datang, ” tukas Samsiar. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *