Duta Radio – Impian Sari ( 55 ), warga Teluk Limau Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat untuk memiliki mobil berujung wanita paruh baya itu tertipu jutaan rupiah.
Penipuan tersebut berawal pada Kamis pagi, ( 04/01/2018 ), secara tidak sengaja ketika hendak keluar rumah, Sari menemukan kupon undian berhadiah mobil dari salah satu perusahaan mie instan ternama.
Tanpa ragu, Sari pun langsung menghubungi nomor telepon 081377718000 yang tertera pada kupon undian yang ia temukan. Jawaban yang dia terima cukup menggembirakan. Si Penjawab telepon mengatakan, Sari memenangkan undian 1 unit mobil dari merk mie instan ternama dan Sari diminta mengirimkan uang sebesar Rp. 2.5000.000.
Sari yang tidak menyadari telah menjadi korban penipuan mentransfer uang ke nomor rekening yang diberikan penjawab telepon.
Setelah itu, Sari diminta menghubungi nomor yang berbeda 081377768884 untuk informasi lebih lanjut. Setelah nomor tersebut dihubungi, Sang Penipu meminta dikirimkan uang sebesar Rp. 6.000.000 untuk pengurusan STNK serta biaya asuransi. Lagi-lagi Sari terpengaruh bujuk rayu pelaku dan kembali mengirimkan uang tersebut ke rekening yang dituju.
Sekira satu jam kemudian, pelaku meminta dikirimkan uang sebesar Rp. 9.000.000 untuk jasa pengawalan hadiah mobil untuk Sari.
Karena mulai merasa curiga, Sari tidak mengirimkan uang yang diminta dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Jebus.
Setelah menerima laporan, Polsek Jebus dibantu Unit Jatanras Ditreskrimum dan Unit II cybercrime Ditreskrimsus Polda Babel bergerak melacak pelaku.
Setelah dilakukan pencarian, Polisi berhasil menemukan tersangka, Beni (27) warga DesaTanjung Batu Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan sedang berada di parkiran hotel Grandvella Pangkalan Baru, Bangka.
Dalam melakukan aksinya, Beni kerap menggunakan mobil Fortuner nopol B 2396 SBK.
Dari tangan pelaku Polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Fortuner warna silver dengan Nopol B 2396 SBK, 1 unit HP Nokia 105 warna hitam, 1 unit HP samsung Flip warna putih, 2 unit HP Oppo warna putih, 1 unit Hp Nokia 105, uang tunai Rp. 18.000.000 dan 1 buku rekening Bank BRI.
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono seizin Kapolres Bangka Barat mengatakan, modus tersebut cara lama pelaku menipu korbannya. Seharusnya masyarakat tidak terlalu gampang percaya akan hal-hal berupa undian hadiahtersebut.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jebus untuk dimintai keterangan lanjut. ( SK )