Muntok — Pengendara sepeda motor berknalpot bising memekakkan telinga tidak akan bisa berkeliaran bebas di jalan raya, pasalnya, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Barat gencar merazia pengguna knalpot brong tersebut.
Razia menjaring pengendara sepeda motor berknalpot racing atau tidak standard kembali digelar Sat Lantas Polres Bangka Barat di wilayah Kecamatan Muntok, Senin ( 15/6/2020 ).
Kasat Lantas IPTU April Yadi mengatakan, selama razia dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa sepeda motor berknalpot brong. Sanksi yang dikenakan, pengendara diberikan surat teguran dan diharuskan mengganti sendiri knalpotnya di Kantor Sat Lantas.
” Pengendara kami berikan surat teguran dan kami haruskan mengganti knalpotnya sendiri, mereka wajib membawa knalpot standard dan diganti sendiri di Kantor Sat Lantas serta melengkapi surat – surat kendaraan, helm dan spion,” kata IPTU April Yadi.
Menurut Kasat Lantas, selama ini pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait keberadaan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.
Selain tidak sesuai standard, penggunaan knalpot dengan suara yang memekakkan telinga juga mengganggu kenyamanan masyarakat.
” Maka dari itu, kami pun melakukan razia komponen pembuangan sisa pembakaran tersebut di wilayah Kota muntok,” tutupnya. ( SK )