Pendaftaran Ditutup Malam Ini, Peserta Calon Direktur PDAM TSS Belum Bertambah

Muntok — Hingga batas akhir perpanjangan Seleksi Administrasi Calon Direktur Perusahaan Air Minum Tirta Sejiran Setason ( PDAM TSS ) Bangka Barat, tanggal 15 Juni 2020, belum ada calon peserta baru yang mendaftarkan diri.

Menurut Bupati Bangka Barat, Markus, S.H, bila sampai batas akhir pendaftaran pesertanya tetap dua orang, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ). Namun ia berharap jumlah peserta setidaknya minimal tiga orang agar proses seleksi bisa cepat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

” Kita lihat nanti secara aturan, kita akan konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. Tapi ini kan ada perpanjangan, kita berharap minimal ada tiga. Memang harus mengacu kepada Permendagri, itu sudah ada aturan baku dari sana. Kalau Kemendagri membolehkan ya kita laksanakan dua orang. Kalau misalnya boleh diskresi ya kita diskresi. Supaya nggak salah langkah kita nanti,” jelas Markus di ruang kerjanya, Senin ( 15/6/2020 ) sore.

Sementara itu, Kabag Perekonomian dan Pembangunan ( Ekbang ), Amini mengatakan, pendaftaran akan ditutup pada pukul 23:59 WIB malam ini. Sejauh ini belum ada peserta baru selain enam orang peserta yang telah mendaftar sebelumnya.

Dia menjelaskan, empat orang peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat telah kembali mendaftarkan diri. Hanya seorang peserta tidak ikut mendaftar kembali karena usianya telah melewati batas yang ditentukan.

” Sudah daftar ikut lagi yang kemarin, ada yang satu itu kan karena umur sudah lewat nggak mungkin lagi kan,” ujarnya.

Mengenai Direktur PDAM TSS saat ini, Abdi Nursahri yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada saat seleksi administrasi pertama, Amini menyebut memang terdapat perbedaan dalam proses seleksi kali ini dengan sebelumnya.

” Perbedaannya kalau sekarang itu kan pakai Permendagri Nomor 37 tahun 2018. Kalau sebelumnya waktu itu belum,” jelasnya.

Kata Amini, berkas pengalaman managerial minimal lima tahun Abdi Nursahri tidak lengkap seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 sehingga dia dinyatakan tidak memenuhi syarat.

” Nah itu yang sebagian besar tidak memenuhi syarat. Sekarang kan saat ini masuk ( daftar ) lagi, karena kan bisa jadi saat masuk pertama mungkin karena nggak paham, pas masukin pengalaman – pengalaman bukan yang managerial gitu kan,” pungkasnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *