BANGKA BARAT — Pengakuan mengejutkan keluar dari mulut AS ( 26 ), satu dari tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu – sabu yang diringkus personel Satresnarkoba Polres Bangka Barat.
Selain mengaku bisa menjual 10 paket sabu seharga Rp100.000 hingga Rp200.000 per hari, ia “berkicau” mendapatkan barang haramnya dari seseorang bernama Iman dari Rutan Kelas IIB Mentok. Mereka melakukan komunikasi via messenger facebook.
“Baru sebulan jadi pengedar. Harga ( paket sabu) ada 200 dan 100 tergantung paketan. Dijual seputar Mentok ini lah. Sehari jual 10 paket,” ucap AS saat konferensi pers ungkap kasus narkoba di Makopolres Bangka Barat, Senin (29/4/2024).
“Yang beli ada yang begawe ( bekerja) tambang, barang dapat dari Iman di LP Mentok ini lah. Kita komunikasi lewat facebook,” sambung dia.
AS diciduk polisi bersama rekannya RO ( 21 ) dan seorang anak dibawah umur pada Selasa ( 23/4/2024 ) lalu.
Dari ketiga tersangka ini, petugas mengamankan 28 paket diduga sabu-sabu dengan berat 12,22 gram.
Terkait pengakuan AS dapat narkoba dari seseorang dari Rutan Mentok, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan, tetapi masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Itukan baru berdasarkan keterangan tersangka, alat komunikasi yang kita dapatkan hanya lewat messenger, ini mesti kita lakukan pendalaman lagi,” kata Budi.
Polisi pun akan terus berupaya maksimal menemukan bandar pemasok sabu dari AS dan rekan – rekannya tersebut.
“Kami tetap berupaya mencari sumber barang tersebut. Masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Budi. ( SK)