BANGKA BARAT — Bupati Bangka Barat H. Sukirman melantik 741 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja! ( PPPK ) tahun anggaran 2023, di Lapangan Parkir Timur, Kantor Bupati di Kecamatan Mentok, Senin ( 29/4/2024 ).
PPPK yang dilantik terdiri dari 488 formasi guru, 211 tenaga kesehatan dan 42 orang tenaga teknis.
Bupati H. Sukirman mengucapkan selamat kepada seluruh pegawai yang dilantik.
“Mudah-mudahan harapannya dapat memperkuat formasi kekurangan tenaga kerja yang ada di Kabupaten Bangka Barat, ” kata Sukirman kepada wartawan, usai pelantikan.
Menurut dia setelah ini pemda akan mengusulkan sekitar 1.300-an PPPK sesuai janji Kemenpan RB.
“Makanya nanti bagi kawan-kawan yang untuk PHL, formasi ini kita liat penuhi dulu. Apabila ada kurang nanti kita usulkan lagi. Sementara kita isi dulu, inilah gunanya untuk penyerapan PPPK ini mudah-mudahan terisi semua,” ujar Sukirman.
Bupati menekankan kepada PPPK yang baru dilantik agar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) dan tidak segera minta pindah.
Karena itu Sukirman minta BKPSDM agar menempatkan para pegawai sesuai tempat domisilinya.
“Ini kan butuh juga supaya efektif kan jangan sampai orang-orang tinggalnya di Mentok tapi dapat tugasnya di Kelapa. Jadi nanti kita atur sama-sama. Bukan karena kedekatan tapi karena formasi ini memang dibutuhkan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala BKPSDM Bangka Barat Antoni Pasaribu menambahkan, PPPK dikontrak selama dua tahun. Sebab pihaknya akan melihat konsistensi pusat terkait anggaran, karena khawatir hal itu dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Jadi kita dua tahun, kalau untuk Kemenpan kita memang ( kontraknya) lima tahun untuk yang bersangkutan. Kita mengantisipasi karena setiap daerah juga ada yang setahun ada yang dua tahun, tapi kalau untuk Menpan kita tetap lima tahun,” kata Antoni.
“Kalau seumpamanya itu masih dibutuhkan kita nanti bersurat ke Kemenpan bahwa ini masih dibutuhkan daerah,” sambung dia.
Antoni mengatakan kontrak kerja PPPK tetap diperpanjang, namun kinerja mereka akan dievaluasi oleh OPD masing – masing. Pemutusan kontrak kerja bisa saja dilakukan apabila terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.
“Kalau gaji sudah ada ketentuan pakai golongan-golongan, dari Dana Alokasi Umum ( DAU) pusat,” tutup Antoni. ( SK )