Simpang Teritip ( Radio Duta ) – KiKi ( 25 ), warga Desa Pelangas Kecamatan Simpang Teritip terpaksa berurusan dengan Polisi. Kiki diduga menjual minuman keras jenis arak di kediamannya yang bersebelahan dengan Kelenteng Desa Pelangas.
Pemuda ini diamankan petugas pada Kamis ( 26/7/2018 ) sekira pukul 21 : 00 WIB.
Ulah Kiki menjual miras memang cukup meresahkan warga. Hal itu yang membuat warga memberikan informasi kepada Polsek Simpang Teritip mengenai aktifitas Kiki. Petugas pun mendatangi kediaman Kiki. Setelah digeledah, Polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut yakni, 4 bungkus plastik bening ukuran 1 kilogram yang berisi arak, 3 botol plastik bening ukuran 1,5 liter berisi arak dan 1 botol ukuran 500 ml berisi arak.
Kapolsek Simpang Teritip IPDA Hafiz Febrandani, seizin Kapolres Bangka Barat, membenarkan kejadian tersebut. Pemilik miras jenis arak diamankan di Polsek Simpang Teritip. ( Red 2 )