Pengadilan Negeri Mentok Sosialisasi e – Court dan e-Ligitasi

Muntok – Menindaklanjuti Perma Nomor 1 Tahun 2019, Pengadilan Negeri Mentok melakukan Sosialisasi e-Court dan e-Litigasi (persidangan secara elektronik) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Mentok Jalan H.O.S Cokroaminoto, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Senin ( 16/12/2019 ).

Kegiatan ini menghadirkan Panitera Pengganti, Endang Sulistiono, S.H., yang bertindak sebagai moderator. Sedangkan materi disampaikan oleh Panitera Muhasan Pandri, S.H., M.H., dan Panitera Muda Perdata Marsandi Eka Saputra, S.H.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Mentok Golom Silitonga, S.H., M.H., menyampaikan, sosialisasi dilaksanakan untuk mempersiapkan penerapan Perma 1 Tahun 2019, yang berlakunya dipercepat sejak 1 November 2019 dari yang seharusnya 1 Januari 2020.

Sosialisasi ini sebagai salah satu implementasi Visi Mahkamah Agung yaitu Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung yang dalam penerapannya berbasis teknologi

“Dengan sosialisasi ini diharapkan agar peserta sosialisasi yang hadir bisa menyampaikan langsung ke masyarakat agar bisa mengetahui pendaftaran perkara melalui e-Court seperti pendaftaran Perkara Permohonan, Perkara Gugatan, Perkara Gugatan Sederhana, dan Perkara Bantahan,” jelas Golom Silitonga.

Acara ini dihadiri Perwakilan Kejaksaan Negeri Bangka Barat Heru Pujakesuma, S.H., Rina Akhad Riyanti, S.H., CSO Bank Mandiri Mauland Angga, Perwakilan Bank BNI Hotman dan Ines, Perwakilan Bank Sumsel Babel Indra, Perwakilan BPR Utari Trio, Perwakilan Bank BRI Ryan, Perwakilan Kelurahan Sungai Baru H. Junar, dan Penasehat Hukum Kusmoyo, S.H. ( ** )

Sumber: Pengadilan Negeri Mentok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *