Pencurian Kelapa Sawit di Jebus, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

HEADLINE, HUKRIM257 Dilihat

BANGKA BARAT — Kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Desa Rukam, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Kelima tersangka yakni J (49) warga Perumahan Bukit Perak, Desa Dendang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

BJS (19) warga Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.

BA (27) warga Lampung, ES ( 45 ) warga Desa Puding, Kecamatan Kotawaringin, Kabupaten Bangka.

JS (24) warga Bukit Perak, Desa Dendang, Kecamatan Kelapa.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit milik warga.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 33 janjang buah kelapa sawit.

Kapolres Bangka Barat Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Yos Sudarso mengatakan, penetapan lima tersangka merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan kepastian hukum atas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yos.

Menurut dia, pencurian hasil perkebunan menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap penghasilan masyarakat.

Karena itu, kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan sekaligus memperkuat langkah pencegahan di lapangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah,”katanya.

Dengan penetapan tersangka ini, Polres Bangka Barat berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bangka Barat tetap kondusif, khususnya di kawasan perkebunan yang rawan terjadi pencurian. ( Red )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *