Pemkot Pangkalpinang Dorong Strategi UHC Lewat Forum CSR, Fokus Bantu Warga Tidak Mampu

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berupaya mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) melalui kolaborasi lintas sektor.

Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi Forum CSR Kota Pangkalpinang yang digelar Jumat (16/5/2025), dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Pemkot Pangkalpinang bersama Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Yasin serta perwakilan Dinas Sosial.

Kepala Bakeuda, Yasin, dalam forum tersebut menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik hasil rapat yang dibahas.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan inisiasi langsung dari Pj Wali Kota Pangkalpinang sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar dalam jaminan kesehatan.

“Intinya masih dalam pembahasan dan kajian-kajian. Nantinya hasilnya akan kami sampaikan ke Pj Wali Kota Pangkalpinang karena kegiatan ini merupakan salah satu inisiasi dari beliau untuk membantu masyarakat,” jelas Yasin.

Ia berharap inisiatif ini dapat menjadi pemicu bagi pihak-pihak lain agar ikut serta dalam mendukung program perlindungan sosial bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, menyampaikan bahwa tujuan utama kolaborasi dalam Forum CSR ini adalah untuk mempercepat capaian UHC di Kota Pangkalpinang.

Fokus program antara lain bantuan iuran BPJS bagi masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar, peningkatan kesadaran pentingnya jaminan kesehatan, serta membangun sinergi antara sektor perbankan dan pemerintah daerah.

“Skema keterlibatannya dimulai dari pemetaan dan validasi data, penetapan alokasi dana CSR, skema pembayaran iuran hingga monitoring dan evaluasi,” papar Aswalmi.

Melalui kolaborasi ini, Pemkot Pangkalpinang menargetkan semakin banyak masyarakat yang terlindungi jaminan kesehatan, demi mewujudkan layanan kesehatan yang merata dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (Riyanda)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *