BANGKA TENGAH — Balai Pelaksana Jalan Nasional ( BPJN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinilai lamban melakukan pemeliharaan rutin jalan nasional dan drainase. Hal itu menuai sorotan dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Ketua Lembaga Partisipasi Pengawas dan Pemerhati Pelayanan Publik Bangka Belitung (LP5 Babel), Jumli Jamaludin.
Menurutnya pihak penyelenggara layanan jalan umum wajib untuk segera memperbaiki jalan yang rusak tersebut, sebab kalau lambat diperbaiki maka potensi terjadinya kerawanan kecelakaan sangat besar.
“Jalan merupakan bentuk layanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah baik daerah maupun pusat tergantung kewenangan masing-masing, yaitu layanan publik dalam bentuk barang dan jasa sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Jumli saat dikonfirmasi media ini, Kamis (7/3/2024).
Mantan Kepala Ombudsman RI perwakilan Bangka Belitung ini juga menilai, jika penyelenggara tidak memperbaiki jalan yang rusak ataupun lambat memperbaikinya maka ada sanksi hukum yang bisa dikenakan.
“Yaitu berupa sanksi pidana yang diatur oleh UU, yang memang jarang diketahui oleh publik,” ujar Jumli.
Menurut Jumli, jika memang ternyata perbaikan jalan rusak seperti jalan berlubang tidak diperbaiki sesuai standarnya, maka masyarakat segera melaporkannya ke pihak pengawas yang berkompeten.
“Terlebih lagi tidak sesuai dengan anggaran yang sudah disediakan maka itu bisa masuk keranah dugaan/indikasi korupsi,” terangnya.
Oleh sebab itu, kata Jumli, berkenaan dengan ketersediaan anggaran negara, pihak penyelenggara dan pihak pelaksana pelayanan tersebut harus transparan, agar tidak memunculkan potensi kecurigaan publik.
“Jalan yang rusak atau jalan berlobang tersebut agar segera diperbaiki agar tidak menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat pengguna jalan umum tersebut,” tutupnya. ( Dika )
Link sumber: kabarbangka.com