Duta Radio – Polsek Jebus dan jajaran berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan BBM ( Bahan Bakar Minyak ) jenis solar di perairan Pantai Penganak Desa Sungai Gantang Kecamatan Parittiga, Jum’at ( 23/3/2018 ) sekira pukul 05:30 wib.
Terduga pelaku, Helmi Bin Kailani ( 43 ) yang berdomisili di Dusun Penganak Desa Sungai Gantang ini, diketahui berasal dari Desa Borang Kecamatan Mariana Kabupaten Oga Komering IIir Provinsi Sumatera Selatan, kedapatan sedang memindahkan BBM jenis solar saat di gerebek petugas.
Dari hasil penggeledahan, Unit Reskrim Polsek Jebus menyita barang bukti berupa, 11 buah jerigen BBM berisi minyak solar ukuran 17 liter, 39 buah jerigen kosong, 1 buah coromg warna biru, 1 unit speed boat dengan nama “Tiga Putra” dan 1 unit mesin tempel ukuran 40 PK merk Yamaha.
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto mengatakan,
sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A-77/III/2018/Babel/Res Babar/Sek Jbs, kini pelaku diamankan di Mapolsek Jebus untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut. ( SK )