Pasca Audiensi Terkait HTI di Pemprov Babel, Begini Tindak Lanjutnya

BANGKA BARAT — Pasca audiensi Forkopimda dan masyarakat Bangka Barat dengan Forkopimda Pemprov Bangka Belitung, terkait persoalan Hutan Tanaman Industri ( HTI ) PT Bangun Rimba Sejahtera ( PT BRS ) di Ruang Rapat Batu Rakit, Kantor Gubernur di Pangkalpinang, Selasa (16/7/2024) lalu, beberapa langkah tindak lanjut telah dilakukan Pj Gubernur Babel.

Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming mengatakan, Pj Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali menyampaikan sudah melakukan pendataan perkebunan masyarakat di Hutan Produksi ( HP ), sesuai kewenangannya.

“Artinya sudah disampaikan oleh Pak Pj Gubernur bahwa mulai dari kemarin akan dilakukan pendataan ke tengah – tengah masyarakat yang berkebun di HP, karena memang berdasarkan UU 23 Tahun 2014 kan memang wilayahnya sudah masuk wilayah provinsi dan pusat,” kata Wabup BMM di ruang kerjanya, Selasa ( 30/7/2024 ).

Menurut BMM, Hutan Produksi di Bangka Barat ada dua macam yaitu HP yang sudah mengantongi izin dan HP yang belum ada izin konsesi kepada pihak manapun.

Terkait hal itu menurut dia, Pj Gubernur mengatakan akan memperjuangkan 10 hektare HP agar dibebaskan menjadi Areal Penggunaan Lain ( APL ).

“Dari proses pendataan itu lah nanti beliau ( Pj Gubernur) akan bersurat kembali dan memperjuangkan ini ke Kementerian agar meninjau kembali tentang perizinan yang sudah dikeluarkan. Jadi proses itu tidak berhenti di sini, berlanjut,” imbuh BMM.

Namun kata BMM, semua itu dilakukan harus berdasarkan data untuk mengetahui luas HP yang sudah dikelola masyarakat.

“Tujuan Pak Pj juga bagaimana bisa mengadvokasi masyarakat yang hari ini sudah berkebun di HP supaya mereka bisa mendapatkan legalitas atas kebunnya itu,” katanya.

Terkait sejauh mana manfaat HTI untuk masyarakat? BMM mengatakan ia lebih berharap agar HP bisa dialihfungsikan menjadi APL agar bisa dikelola masyarakat untuk berkebun. Apalagi sektor pertambangan sekarang ini diperkirakan umurnya tinggal menghitung hari.

“Sehingga ke depan masyarakat bisa berkebun luasan kebun masyarakat semakin besar. Tapi lagi – lagi semua arah kebijaksanaan kan ada di pusat,” katanya.

“Persoalan nilai manfaatnya bagi masyarakat menurut saya jauh lebih besar kalau HP itu diberikan kepada masyarakat pengelolaannya,” sambung BMM.

Dia menegaskan pihaknya dan masyarakat memang menginginkan izin PT BRS dicabut, tapi kebijakan untuk itu adalah kewenangan pemerintah pusat yang mempunyai pertimbangan sendiri.

Tapi arah kebijakan pusat bisa dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat banyak dengan program – program yang sempat digaungkan Gubernur Babel.

Program tersebut kata BMM antara lain food estate dan multiusaha, sehingga kehadiran perusahaan dapat berdampingan dan bisa memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Di samping itu BMM menegaskan dirinya tidak pernah menyebut nama mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman terkait perpanjangan izin PT BRS, sebab izin tersebut terbit bukan di masa Erzaldi menjabat.

“Yang saya tahu waktu saya menjadi anggota DPRD provinsi waktu itu kami komunikasinya sangat dalam dengan Pak Erzaldi tentang penolakan PT BRS ini. Pak Erzaldi sama – sama berjuang dengan kita pada waktu itu,” ucapnya.

Menurut BMM ketika ia masih duduk di DPRD Provinsi Babel, pihaknya merekomendasikan kepada Gubernur Erzaldi yang selanjutnya menerbitkan surat penghentian sementara aktivitas PT BRS.

“Dan tidak pernah dicabut sampai akhir masa jabatan beliau, terus dia meneruskan juga rekomendasi penolakan masyarakat mulai DPRD itu ke Kementerian, sampai tidak terjadi pencabutan juga, tapi beliau sempat kalau pun ini tidak bisa dicabut ya sudah, minimal prinsipnya sama pada waktu itu,” jelas Wabup.

Prinsip yang dimaksud yaitu Erzaldi menginginkan ada program yang bermanfaat bagi masyarakat seperti food estate, multiusaha atau persawahan.

“Saya dengar sih di beberapa media seakan – akan saya menyebutkan nama Pak Erzaldi merekomendasikan perpanjangan. Sepengetahuan saya, saya tidak pernah menyebutkan secara jelas nama Pak Erzaldi bahwa beliau merekomendasikan perpanjangan itu,” kata BMM.

“Justru yang saya tahu Pak Erzaldi sama – sama berjuang dengan kita waktu masih di DPRD provinsi untuk melakukan penolakan terhadap HTI ini. Pak Erzaldi itu orang lapangan. Dia sering ke Bangka Barat, artinya dia orang yang paham betul keluhan masyarakat pada waktu itu,” lanjutnya.

Menurut BMM hampir semua masyarakat yang ditemui Gubernur Babel Erzaldi waktu itu menyampaikan penolakan kehadiran PT BRS.

“Dan saya pun sering komunikasi dengan beliau ( Erzaldi ) dan saya tahu arah berpikir beliau dan keberpihakan beliau kepada masyarakat. Jelas pada waktu itu rekomendasi untuk pencabutan sementara itu,” tegasnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *