Muntok ( Radio Duta ) – Menjelang bulan Ramadhan 1439 H, Polres Bangka Barat melakukan Operasi Cipta Kondisi penertiban miras oplosan dan yang tidak memiliki izin di wilayah hukum Bangka Barat, Sabtu ( 12/5/2018 ).
Dalam penertiban tersebut, Polres Bangka Barat beserta Polsek jajaran menyita lebih dari ribuan kaleng dan botol miras oplosan diantaranya, sebanyak 1.350 kaleng bir serta bir botol berhasil diamankan oleh Polres Bangka Barat dan jajarannya. Selain itu juga, 31 jerigen berisi arak beserta 12 botol berisi arak dengan ukuran berbeda juga diamankan oleh petugas dari Sat Resnarkoba, Sat Reskrim, Polsek Muntok, Polsek Simpang Teritip, Polsek Jebus, Polsek Kelapa, dan Polsek Tempilang.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas selama penertiban miras oplosan yang ada di Bangka Barat yakni, 1.350 bir kaleng dan botol, 31 jerigen berisi arak, 9 botol plastik (600ml) berisi arak, 3 botol plastik (1,5 liter ) berisi arak, 72 bungkus plastik isi arak, 58 botol miras merk Topi Miring, 11 botol miras merk Newport dan 68 botol miras merk Orang Tua.
Kasat Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Ruben Isaak S.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP. Firman Andreanto, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, pihaknya akan terus melaksanakan penertiban terhadap pengoperasian miras tanpa ijin di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Tidak hanya saat sebelum menjelang bulan Ramadhan, Polres Bangka Barat beserta Polsek jajaran akan terus mencegah pengoperasian miras saat bulan Ramadhan tiba.
Kini barang bukti hasil penertiban Polres Bangka Barat sudah dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk dimusnahkan. ( Karmanto )