Sumatera Selatan — Nekad melakukan pembegalan sepeda motor di jalan PTPN VII Cintamanis, tepatnya di areal Rayon V, Desa Ketiau, Kecamatan Lubukkeliat, Kabupaten Ogan Ilir pada Selasa siang (06/12/2022), seorang laki – laki diringkus polisi.
Diketahui pelakunya terdiri dari tiga orang. Salah satunya berinisial PK ( 20 ), warga Desa Arisangading, Kecamatan Indralaya Selatan berhasil diamankan pada Senin (12/12/2022) lalu.
Kapolsek Tanjungbatu AKP Sondi Fraguna seizin Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, membenarkan adanya aksi tindak pidana curas yang dilakukan PK.
Menurut Kapolsek, korban pembegalan seorang pelajar DW (14), warga Kecamatan Lubukkeliat.
Diungkapkan Kapolsek Sondi, berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula hari itu sekira pukul 12.45 WIB. Modusnya para pelaku pura – pura mogok dan membutuhkan pertolongan.
“Waktu itu korban DW berboncengan dengan seorang temannya sedang melintas di TKP dengan sepeda motor Mio J. Tiba – tiba dihadang oleh PK bersama kedua temannya yang mengaku kehabisan bahan bakar, sehingga sepeda motornya mogok,” jelas Sondi.
Kemudian PK meminta tolong korban membantunya untuk mendorong dengan cara bergandengan/menempel.
Setelah tiba di lokasi yang direncanakan, barulah ketiga tersangka melancarkan aksinya menyuruh korban turun dari kendaraannya.
“Turun – turun”, ucap tersangka terhadap korban. Setelah korban turun, ketiga tersangka lalu pergi dari lokasi sambil membawa kabur sepeda motor korban.
Pasca kejadian, korban didampingi orang tuanya langsung melapor ke Mapolsek Tanjungbatu yang merespon dengan LP/B–27/XII/2022/RES OI/TGB.
“Walhasil, Tim Macan Batu Unit Reskrim Polsek Tanjungbatu bersama Tim Rimau Putih Polsek Indralaya, berhasil menangkap satu dari tiga pelaku curas yakni PK (20) di Simpang Muarameranjat, Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan pada Senin (12/12/2022) sekira pukul 11.00 WIB,” kata Kapolsek.
Lanjut AKP Sondi, tersangka PK langsung diamankan ke Mapolsek Tanjungbatu, beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Mio J tahun 2013 warna merah muda tanpa nomor polisi. Sedangkan kedua pelaku lainnya, masih dalam pengejaran.
“Atas aksinya, tersangka PK dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan tuntutan kurungan hingga 9 tahun penjara,” tandas AKP Sondi. (Neng/Akai)
Links sumber:
https://www.radarbahtera.com/
Cyber Media Network
Nekad Begal Motor, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
