Naim dan Martin Cecar Kades Cupat di RDP

BANGKA BARAT — Ketua Komisi I DPRD Bangka Barat Na’im merasa heran melihat pemilihan Kepala Dusun yang dilakukan Kepala Desa Cupat, Gegha Kharisma. Pasalnya setelah meminta Kadus lama Ruslan untuk mundur, dia malah menunjuk Kadus baru yang bernama Suryadi yang usianya sudah 57 tahun.

“Jadi saya lihat memang kesalahan dari awal sampai terjadi pemilihan ini dan saya merasa aneh juga. Sudah tahu Pak Ruslan umurnya 42 lebih, Suryadi umurnya 57 berarti lebih kali, jadi ini aneh Pak Camat. Pak Camat tahu makanya tidak dibuat rekomendasi. Pak Kades tau nggak nolak Pak Ruslan yang usianya 42?,” tanya Na’im saat RDP di Gedung Mahligai Betason 2, Rabu ( 4/10 ).

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi I, Martin. Dia yakin niat Kades Gegha Kharisma menjadi kepala desa bertujuan untuk mengurusi warga. Bila memang demikian, seharusnya Gegha merangkul perangkatnya, bukan malah memintanya mengundurkan diri.

“Saya menangkap ini ada hal-hal yang kurang simpatik. Sebagai Kades mereka-mereka ini ( perangkat desa ) seharusnya dirangkul dulu termasuk BPD. Jadi yang saya lihat masalah ini berawal dari situ. Kita harus bijaksana Pak Kades, saya baru di dewan ini saya juga masih belajar. Pak Kades juga baru, maksud saya belajar dulu Pak Kades,” ujar Martin.

“Kalau seperti ini namanya bobrok ini Pak. Bobrok ini dibawa ke Kabupaten Bangka Barat. Kalau cara berpikir semua Kades seperti ini mau jadi apa Bangka Barat ini? Saya bukan marah tapi saya lihat Pak Kades yang memulai ini,” sambungnya.

Apalagi hal itu sampai menabrak aturan dan 12 calon Kadus juga mengeluarkan biaya administrasi untuk mengikuti pemilihan. Selain itu pihak pemerintah desa juga tidak mensosialisasikan aturan yang termuat dalam Perda terkait batas usia calon Kadus, sangat disayangkan Martin.

“Saya nggak menyalahkan mereka tapi Pak Kadesnya nggak ngurus. Ini kan timbul biaya ada yang 300.000 satu orang, itu besar, 12 orang 300.000 nggak terpilih PHP, kacau kan. Nah saya ulang lagi ke awal tadi ada pemecatan ada disuruh mengundurkan diri, ini benar-benar kacau,” cetusnya.

Padahal seharusnya Ruslan masih menjabat Kadus jika tidak diminta mengundurkan diri, karena batas usia pensiun perangkat desa menurut Kabid Pemdes adalah 60 tahun.

Menurut Martin bila Gegha membutuhkan solusi dari permasalahan yang ia hadapi, seharusnya dia bisa berkonsultasi dengan bagian hukum dan pihak berwenang.

Bila memecat atau memberhentikan orang – orang yang dianggap berbeda pandangan, maka menurut Martin cara memimpin seperti itu tentu tidak baik bagi kinerja Kades itu sendiri.

“Kita boleh berbeda pandangan dengan beliau, seperti Pak Ketua ( Marudur, PDI-P ) dengan Pak Alha Agus ( PKS ), berbeda tapi ketika Pak Alha Agus mengeluarkan pendapat yang berbeda bukan kita musuhi. Kalau seperti ini nggak bagus nggak cocok jadi Pak Kades kalau seperti ini,” tukas Martin.

Untuk itu Martin minta polemik Kadus Cupat ini diselesaikan, dengan kata lain permasalahan di Bangka Barat diperbaiki agar jalannya pemerintahan menjadi lebih baik.

“Jangan sampai orang melihat dari luar Bangka Barat ini bobrok pemerintahannya. Jadi pakailah hati nurani pakai hati dan perasaan kita. Mereka bukan musuh Bapak, rangkul mereka ajak mereka ngopi ngobrol kita kita bangun Desa Cupat ini,” tutupnya. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *