BANGKA BARAT — DPRD Bangka Barat menggelar rapat paripurna penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) di Gedung Mahligai Betason 2 Kantor DPRD, di Kecamatan Mentok, Rabu ( 9/4/2025 ) sore.
Ketiga Raperda yang disampaikan Sekretaris Daerah Bangka Barat Muhammad Soleh yaitu, Raperda
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Muhammad Soleh mewakili Bupati Sukirman mengatakan, kebutuhan masyarakat terhadap pemukiman dan perumahan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bangka Barat sangat tinggi. Hal ini merupakan program pemerintah yang memberikan kelayakan perumahan yang baik bagi masyarakat Bangka Barat.
“Kelayakan hunian atau perumahan bagi masyarakat di Kabupaten Bangka Barat dengan pemenuhan keberfungsian rumah sebagai tempat tinggal, dengan konstruksi bangunan kokoh, luas bangunan memadai, sanitasi baik, tersedianya air bersih serta penerangan cukup,” papar Soleh.
Menurutnya, keberhasilan dalam hal penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Bangka Barat dalam mewujudkan “Bangka Barat Berdaya, Maju, Sejahtera, Tangguh dan Berkelanjutan” harus didukung oleh tata kelola pemerintahan yang baik dan semua pemangku kepentingan dengan komitmen yang kuat, untuk melaksanakan seluruh arah dan strategi kelayakan huni bagi masyarakat di Kabupaten Bangka Barat.
Terkait Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Soleh menjelaskan, sebagai tindak lanjut dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan atas Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hal itu berdampak pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Dan akan dilakukan penyesuaian batang tubuh peraturan daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” papar dia.
Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, menurut Soleh, tujuannya adalah terdorongnya minat investasi masyarakat dan dunia usaha lokal maupun asing, terciptanya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki secara optimal, terkendalinya pembangunan di kabupaten Bangka Barat, baik yang dilakukan pemerintah daerah maupun oleh masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bersama – sama dengan pemangku kepentingan, baik swasta maupun pemerintah harus lebih fokus dalam pengembangan peluang potensi sumber daya yang dimiliki secara optimal, terkendalinya pembangunan di Kabupaten Bangka Barat, baik yang dilakukan pemerintah daerah maupun oleh masyarakat,” terang dia.
“Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bersama – sama dengan pemangku kepentingan, baik swasta maupun pemerintah harus lebih fokus dalam pengembangan peluang potensi daerah khususnya terkait dengan bidang pelayanan penanaman modal agar Kabupaten Bangka Barat menjadi tujuan penanaman modal,” tutup Soleh.
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Bangka Barat Oktorazsari saat membuka rapat mengatakan, melalui Surat Bupati Bangka Barat Nomor 100.3.2/1/SETDA/2025 tanggal 4 Maret 2025 dan Surat Bupati Bangka Barat Nomor 100.3.2/2/SETDA/2025 tanggal 12 Maret 2025 telah disampaikan tiga Raperda prioritas yang masuk dalam Propemperda tahun 2025.
Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
“Sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, pasal 82 ayat 2, yang menyebutkan bahwa kepala daerah terlebih dahulu memberikan penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah pada rapat paripurna,” kata Okto.
Rapat paripurna ini juga dihadiri Ketua DPRD Babar Badri Syamsu, Wakil Ketua II Samsir, segenap anggota dewan dan kepala OPD serta tamu undangan lainnya. ( SK )
Muhammad Soleh Paparkan Isi 3 Raperda Prioritas Bangka Barat di DPRD






























