Muntok – Bupati Bangka Barat, Markus, SH minta, para Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) yang baru menerima SK tidak menjadikan Bangka Barat hanya sebagai batu loncatan dan tempat numpang lulus, baru bekerja dua tahun sudah minta pindah dengan berbagai alasan.
” Saya ingatkan sekali lagi, bahwa saudara – saudara telah menandatangani Surat Pernyataan tidak mengajukan pindah mutasi diatas materai 6000, selama 15 tahun secara sadar atau membayar denda sebesar Rp. 250 juta,” tegas Markus dalam sambutannya saat penyerahan SK CPNS Bangka Barat di Gedung Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat, Jum’at ( 29/3/2019 ).
Markus mengatakan, saat ini Bangka Barat memang masih kekurangan pegawai. Dirinya keberatan jika pegawai cepat minta pindah, apalagi pindahnya di luar Kabupaten Bangka Barat.
Karena hal tersebut, Markus menegaskan, dirinya akan selektif dan tidak akan mudah mengizinkan pegawai minta pindah tugas. Bahkan bagi PNS yang lama, Markus tidak akan mengizinkan.
“ Kebanyakan alasan pindah itu sudah biasa, ikut suami atau ngurus orang tua, tapi saat ikut tes CPNS tidak ada mengeluhkan itu. Saya akan lebih selektif. Ada yang minta pindah tugas, saya tolak, tidak mudah mau minta pindah ke saya,” tegas dia. ( SK )