Muntok – Plt. Bupati Bangka Barat, Markus, SH menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangka Barat di Gedung Mahligai Betason 2, Selasa ( 12/3/2019 ).
Keempat Raperda tersebut yaitu, Raperda Tentang Pengelolaan Zakat Zakat, Raperda Tentang Pengendalian Ternak Sapi Betina Produktif, Raperda Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Raperda Tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Markus menjelaskan secara singkat muatan maksud dan tujuan keempat Raperda tersebut.
Raperda Tentang Pengelolaan Zakat Zakat kata Markus, adalah sumber daya
yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat, terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan, perlu adanya pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah.
” Dalam hal ini, pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzakki, mustahik dan pengelola zakat,” ucapnya.
Raperda Tentang Pengendalian Ternak Sapi Betina Produktif dimaksudkan untuk memperkuat pondasi budidaya ternak melalui ketersediaan bibit ternak yang berkualitas secara mandiri, berkelanjutan dan pengembangan sumberdaya lokal dan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah dan yang nantinya dapat dijadikan acuan serta pedoman oleh Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan pengendalian pemotongan ternak sapi betina produktif.
Dia melanjutkan, Raperda Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan salah, satu jenis retribusi perizinan tertentu adalah retribusi mendirikan bangunan, yaitu pemberian izin untuk mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
” Meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan Rencana Teknis Bangunan dan Rencana Tata Ruang,” jelasnya.
Sedangkan Raperda Tentang Pengelolaan Cagar Budaya kata Markus,
Pemerintah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya serta berkewajiban melaksanakan kebijakan untuk memajukan kebudayaan, berdasarkan Pasal 95 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
” Sehubungan dengan itu, seluruh hasil karya bangsa Indonesia baik pada masa lalu, masa kini, maupun yang akan datang, perlu dimanfaatkan sebagai modal pembangunan. Sebagai karya warisa masa lalu, cagar budaya menjadi penting perannya untuk dipertahankan,” tandasnya.
Ketua DPRD Bangka Barat, Drs. Samsir yang memimpin jalannya rapat mengatakan, keempat Raperda tersebut akan dibahas terlebih dahulu oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama Tim Pemerintahan Daerah sesuai jadwal yang telah ditentukan. ( SK )