MARI WUJUDKAN PILGUB 2017 YANG DEMOKRATIS

MUNTOK- RADIO DUTA. Perwakilan Mahasiswi Universitas Bangka Belitung (UBB) jurusan ilmu politik Sabtu ( 12/11/16) melakukan sosialisasi di Radio Duta Muntok. Sosialisasi tersebut bertujuan  Untuk mengajak masyarakat agar dapat   mewujudkan Pilgub 2017 yang Demokratis. Sosialisasi di Bangka Barat merupakan yang keempat  kali setelah sebelumnya dilaksanakan di Kabupaten Bangka, Pangkal Pinang dan Bangka Tengah .

” Melalui sosialisasi ini, kami sebagai generasi muda sangat mengharapkan terwujudnya Pilgub  yang Demokratis yaitu dengan cara menolak politik uang dalam bentuk apapun, menolak saling menghujat dan memfitnah,menolak Golput , menolak PNS yang ikut    kampanye di satuan manapun dan menolak kampanye tak terjadwal dimanapun dan kapanpun,”ungkap  Putri Aisyah dalam talkshow di Radio Duta Muntok yang dipandu oleh penyiar Duta Julia Sabtu ( 12/11/16).

Dikatakan dalam beberapa kurun waktu terakhir masyarakat telah melaksanakan beberapa kali pesta demokrasi , mulai dari pilpres, pilkada serentak ,pilkades serentak  dan pilgub serentak tahun 2017, namun pelaksanan pesta demokrasi yang telah dilaksnakan , masih banyak temuan  warga tidak memberikan hak pilihnya (Golput-red), politik uang masih bergerilya, timses  yang saling  menghujat dan memfitnah demi mendukung pasangan calon yang di dukung , serta masih banyak kekurangan lainnya yang harus kita benahi bersama.

” Belajar dari pesta demokrasi yang sudah kita lewati sebelumnya, tentu menjadi pengalaman bagi kita, melalui talkshow ini, kami mengajak semua pihak dapat saling bersinergi untuk mendukung terwujudnya Pilgub 2017  yang Demokratis,”harap mahasiswi berhijab ini.

Sementara itu Fajrina Afrilia Mahasiswi UBB , dalam talkshow di Radio Duta mengatakan guna mendukung terwujudnya Pilgub 15 Februari 2017,  yang Demokratis, pihaknya juga menyebarkan ratusan brosur kepada ratusan warga Babar, terkait UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014,  tentang pemilihan gubernur , bupati dan walikota menjadi Undang- Undang .

Dikatakan  sanksi bagi pasangan calon (Paslon) yang memberi yaitu diskualifikasi menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk sanksi lain bagi penerima dan pemberi jika terbukti, pidana paling singkag 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah.

” Kami juga mengharapkan partisipasi warga , untuk dapat menjadi agen pengawasan partisipatif, jika mengetahui terjadi pelanggaran agar dapat melaporkan ke panwas Kabupaten setempat,sekecil apapun  peran aktif yang dilakukan pasti mampu meningkatkan kualitas pilgub 2017, demi terpilihnya pemimpin yang terbaik,”Pungkasnya .( kris ) .