Jebus ( Radio Duta ) – Aksi SA ( 22 ), warga Dusun Kampak Desa Jebus Kecamatan Jebus yang diduga mencuri handphone ( HP ) di camp Tambang Inkonvensional ( TI ) di Dusun Kampak Desa Jebus membuat pemuda ini berurusan dengan Polisi.
SA diamankan Unit Reskrim Polsek Jebus saat sedang berada dirumah orang tuanya di Dusun Kampak pada Jum’at ( 12/10/2018 ) malam.
Tindak pidana pencurian handphone tersebut dilakukan SA pada Jum’at ( 12/10 ) sekira pukul 06:30 WIB di camp TI Dusun Kampak. Dua unit HP berhasil digondol SA yakni HP Xiaomi Note 5 dan Samsung J2. Azhar ( 29 ), warga Dusun Kampak, sang pemilik HP yang merasa kehilangan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jebus.
Menurut Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto seizin Kapolres Bangka Barat,
diperkirakan pelaku masuk ke dalam camp TI pada saat penghuni camp sedang tidur. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk mencuri dua unit handphone tersebut yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000.
” Kita mengamankan pelaku di kediaman orang tua pelaku, dan saat di introgasi, pelaku mengakui semua perbuatan yang telah dilakukannya. Selanjutnya pelaku di amankan ke Polsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek. ( Red 2 )