PANGKALPINANG – Kejaksaan Agung RI mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Dugaan praktik korupsi ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun.
Selain itu, muncul indikasi adanya praktik ilegal yang mengubah BBM RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax), yang semakin menambah polemik di masyarakat. Kasus ini pun telah menyeret sejumlah tersangka.
Menanggapi hal ini, Agam Dliya Ul-haq, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Sekretaris Komisi IV DPRD Babel, menilai bahwa kejadian ini harus menjadi momentum bagi Pertamina untuk melakukan introspeksi diri agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Kasus ini terjadi akibat lemahnya pengawasan. Padahal, pengawasan yang ketat sangat penting agar praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat tidak lagi terjadi di masa depan,” ujar Agam.
Ia menekankan, penanganan kasus ini tidak boleh hanya dilakukan pada bagian hulu, tetapi juga harus menyeluruh hingga ke bagian hilir. Sebab, dampak dari kasus ini tidak hanya dirasakan di tingkat pusat, tetapi juga sampai ke daerah-daerah.
“Pembenahan harus segera dilakukan, tidak hanya di pusat tetapi juga di daerah. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina bisa semakin menurun,” tegasnya.
Selain itu, Agam juga meminta Pertamina segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan ini, termasuk melakukan pemulihan integritas perusahaan dan menerapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat.
Terkait adanya isu simpang siur di daerah mengenai perbedaan kadar RON antara Pertalite dan Pertamax, Agam mendesak Pertamina untuk memberikan klarifikasi dengan bukti valid agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina harus dijaga. Jangan sampai informasi yang beredar di masyarakat justru semakin memperkeruh keadaan. Pertamina harus transparan dan segera meluruskan isu yang berkembang,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi industri energi nasional, yang diharapkan dapat segera berbenah agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik tanpa ada lagi praktik-praktik yang merugikan negara. ( Riyanda )
Korupsi di PT Pertamina Subholding, Anggota DPRD Babel: Momentum untuk Introspeksi dan Pembenahan Total






























