Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Babel Meningkat, Agam Dorong Bentuk KPAD

PANGKALPINANG – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Provinsi Kepulauan Babel, pada tahun 2023 tercatat 249 kasus, meningkat dari 200 kasus pada tahun 2022.

Dari data tersebut, Kota Pangkalpinang menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 88 kasus. Disusul Kabupaten Belitung (43 kasus), Belitung Timur (35 kasus), Bangka Tengah (27 kasus), Bangka (25 kasus), Bangka Barat (23 kasus), dan Bangka Selatan (8 kasus).

Sepanjang tahun 2024, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Babel mencatat 117 kasus kekerasan terhadap anak dengan korban mencapai 128 orang. Jumlah ini menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan dibandingkan tahun sebelumnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai bahwa angka ini termasuk tinggi untuk skala provinsi kepulauan seperti Bangka Belitung. Bahkan, meski dua dari tujuh kabupaten/kota di Babel telah berstatus Kabupaten Layak Anak (KLA), nyatanya angka kekerasan terhadap anak masih cukup tinggi.

Menanggapi kondisi ini, Agam Dliya Ul-haq, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Sekretaris Komisi IV DPRD Babel, mendorong pembentukan Komisi Perlindungan Anak di tingkat daerah.

“Melihat meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, saya mendorong agar segera dibentuk lembaga perlindungan anak di Bangka Belitung. Kasus-kasus ini tidak bisa dianggap remeh karena dampaknya sangat besar bagi korban dan masa depan generasi muda kita,” tegas Agam.

Ia menyoroti bahwa bentuk kekerasan yang terjadi di Babel sangat memprihatinkan, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan seksual, pemerkosaan, pencabulan, penelantaran, eksploitasi, perdagangan anak (trafficking), hingga tindakan asusila lainnya.

“Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ini seperti gunung es. Yang terlihat hanya sedikit, tetapi yang tidak tampak jumlahnya jauh lebih banyak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agam menekankan bahwa kasus kekerasan ini harus ditangani secara hukum, bukan hanya diselesaikan secara kekeluargaan.

“Jangan sampai kasus-kasus ini hanya diselesaikan dengan jalan damai atau kekeluargaan. Hal ini akan membuat korban menjadi pesimis untuk melaporkan kejadian serupa di kemudian hari,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perlunya kepastian hukum dan perlindungan bagi korban serta jaminan pemenuhan hak-hak mereka.

“Korban kekerasan ini harus mendapatkan kepastian hukum, perlindungan yang memadai, serta jaminan hak-haknya agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan,” tutup Agam.

Dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bangka Belitung, diharapkan pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata, termasuk membentuk lembaga perlindungan yang lebih fokus dalam menangani dan mencegah kasus-kasus kekerasan di masa mendatang. ( Riyanda )



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *