Ketua DPRD Babar, Badri Syamsu Sebut Interpelasi Belum Diperlukan

BANGKA BARAT, Politik201 Dilihat

Muntok — Wacana beberapa anggota DPRD akan mengajukan hak interpelasi terhadap Bupati Bangka Barat, Markus yang mengemuka pasca Rapat Dengar Pendapat tambak udang belum lama ini, dipandang Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu belum diperlukan.

Alasannya kata Badri, karena perizinan tambak udang tidak hanya kewenangan Pemkab Bangka Barat saja, tapi melibatkan banyak pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

” Saya kira untuk interpelasi ini belum perlu lah, karena permasalahan ini kan banyak sekali pihak – pihak yang terlibat baik itu dari Kabupaten kemudian Provinsi. Dan juga kita memang belum ada Peraturan Daerah dalam hal mengatur masalah izin tambak udang ini,” ujar Badri Syamsu di Sekretariat DPC Partai Demokrat, Jalan Kejaksaan Muntok, Kamis ( 18/6/2020 ) sore.

Menurut Badri, sebenarnya Pemkab Bangka Barat telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang perizinan tambak udang, namun belum sempat dibahas karena pandemi Covid – 19. Karena itu pihaknya akan membentuk Panitia Khusus ( Pansus ) guna menggodok Raperda tersebut.

” Yang jelas kita harus membuat regulasi, ini baru tahapan penyampaian ya, dan juga kami akan membentuk Pansus nantinya terkait Raperda untuk izin tambak udang ini,” ucap Badri.

Dia berharap ke depan, dengan adanya Perda tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk mengatur pihak pengusaha atau investor yang ingin masuk ke Kabupaten Bangka Barat.

” Saya yakin dan percaya ke depannya dengan adanya Perda ini, Pemerintah Daerah pun akan bisa merapikan, mengatur terkait regulasi yang ada, karena tadi saya sampai kan bahwa untuk perizinan tambak udang ini bukan hanya Kabupaten Bangka Barat saja tapi melibatkan juga Provinsi, terkait masalah Amdal,” tandas Badri.

Politisi PDIP ini mengajak duduk bersama menuntaskan masalah tersebut, sebab menurut dia investasi tambak udang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dan menyerap tenaga kerja. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *