Kepala KSOP Kelas IV Muntok Nyatakan Dokumen 6 KIP Mitra PT. Timah Tidak Kadaluarsa

Muntok — Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muntok, Rian Ticen angkat bicara terkait enam Kapal Isap Produksi ( KIP ) mitra PT. Timah yang diamankan kapal patroli Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok, KN Alugara – P.114 di Perairan Penganak, Bangka Barat belum lama ini.

Rian mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas pemeriksaan tangkapan enam KIP tersebut kepada KSOP Pangkalbalam. Sebab, Perairan Penganak merupakan wilayah kerja KSOP Pangkalbalam dan bukan kewenangan KSOP Kelas IV Muntok.

” Kapal itu ditangkapnya bukan di wilayah kami. Itu wilayahnya Pangkalbalam tetapi tetapi kapal itu adhoc ke kepada kita. Saya kemarin saya panggil juga bagaimana koordinasinya karena yang menangkapnya adalah Kapal Kelas 1 Tanjung Priuk,” jelas Rian Ticen saat ditemui di KSOP Muntok, Senin ( 23/11/2020 ) siang.

Dijelaskan Rian Ticen, dokumen – dokumen enam KIP tersebut lengkap dan tidak kadaluarsa. Hanya saja, terjadi miss komunikasi saat penangkapan. Dokumen – dokumen yang diperiksa ternyata fotocopy dari dokumen lama yang memang telah kadaluarsa.

” Makanya kami kemarin koordinasi dengan Pangkalbalam, kami siap bertanggung jawab bahwa dokumen itu ada ditempatnya. Kami kembalikan ke pangkalan, bagaimana pangkalan berkoordinasi dengan Pangkalbalam, cek dulu dokumen – dokumennya, ternyata Pangkalbalam menyatakan semua dokumennya hidup,” bebernya.

” Yang penting intinya dokumen itu ada dan bisa dibuktikan keaslian dan keabsahannya. Sudah dilimpahkan ke Pangkalbalam, sudah ditanya oleh tim, semua dokumennya hidup,” sambungnya.

Menurut Rian, kesalahpahaman terjadi karena kelalaian agen kapal yang menangani keenam KIP tersebut. Agen kapal tidak membawa fotocopy dokumen baru dan masih membawa fotocopy dokumen lama yang sudah kadaluarsa. Sedangkan dokumen – dokumen baru yang asli disimpan di KSOP Pangkalbalam.

Ditambahkan Rian, biasanya dokumen yang dibawa ke kapal hanya Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal ( SPOGK ). Dokumen lain yang ikut dibawa hanya berupa fotocopy, sementara dokumen aslinya disimpan di KSOP.

” Agen itu lupa motocopy, naruh di kapal. Itu sebenarnya kesalahan dari agen aja. Jadi si agen ini kadangkala lalai. Yang kemarin itu data fotocopy yang lama di kapal. Jadi karena wilayah Pangkalbalam, kalau ada yang mau nanya keaslian dokumennya silahkan ke KSOP Pangkalbalam, kalau disini nggak ada. Kecuali kalau masuk wilayah kita, nyarinya disini,” papar Rian. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *