Jebus – Menanggapi maraknya aktifitas Tambang Inkonvensional ( TI ) rajuk di Daerah Aliran Sungai ( DAS ) Kelabang, Sungai Buluh, Kecamatan Jebus, Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan memerintahkan
Kapolsek Jebus, AKP Muhammad Saleh dan anggotanya terjun ke lokasi.
Terkait hal tersebut, anggota Polsek Jebus dan pihak Kecamatan pun langsung ” turun gunung ” pada Senin ( 25/11/2019 ) kemarin.
Langkah yang diambil unsur Muspika Kecamatan Jebus, salah satunya adalah memasang imbauan dan larangan aktifitas penambangan di kawasan Hutan Lindung, DAS dan lokasi tepi jalan.
Selain itu, unsur Muspika Jebus, akan memantau aktifitas TI rajuk di HL dan DAS Kelabang, Desa Sungai Buluh.
Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi aktifitas TI rajuk yang beroperasi di HL dan DAS.
” Kemarin anggota Poksek Jebus dan unsur Muspika sudah turun ke lokasi, dan meminta segala bentuk aktifitas di HL dan DAS di kosongkan, spanduk larangan menambang di sekitar camp penambang juga telah dipasang,” ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan via WhatsApp, Selasa (26/11/2019) pagi.
Sementara itu, Camat Jebus, Amir, mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengawasan setelah lewat satu hari dari imbauan, sesuai deadline yang disepakati.
Dia menegaskan, unsur Muspika akan
mengambil tindakan tegas, bila masih ada pihak yang membandel menambang di lokasi tersebut, khususnya di HL dan DAS.
” Jadi Sabtu ini kami bersama pihak Polsek, akan memantau apa yang telah disepakati sebelumnya. Kalau memang mereka masih membandel, jangan salahkan Muspika jika terjadi penindakan,” cetus Amir. ( SK )